Uji emisi dilakukan untuk menekan polusi dan kualitas udara DKI Jakarta yang semakin memburuk, salah satunya karena kendaraan bermotor.
Berikut rangkuman faktanya:
1. Berlaku bagi seluruh kendaraan
Uji emisi bakal berlaku bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta tak terkecuali yang memiliki nomor polisi luar Jakarta.
Hal ini lantaran semua kendaraan turut menyumbang polusinya dan memperburuk kualitas udara.
"Itu dilakukan tahun depan tahun 2020. Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ucap Anies di Balairung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
2. Naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lolos uji emisi
Anies menyebut pihaknya akan menaikkan biaya parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Hal ini untuk memperketat uji emisi di Jakarta pada tahun 2020.
"Nah ini nanti dikaitkan dengan hak mereka untuk perpanjangan dan kita masukan dalam sistem perparkiran, mereka tidak lolos, biaya parkir lebih mahal. Lebih baik dibereskan agar bisa parkir sama," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan menghubungkan data antara kendaraan yang lolos uji emisi dan sistem parkir sehingga bisa menjalankan sanksi penambahan biaya parkir.
"Ini akan diatur karena data uji emisi kan digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," ujarnya.
3. Butuh 933 bengkel
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 933 bengkel untuk bekerja sama melakukan uji emisi kendaraan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, saat ini baru ada 150 bengkel yang menyediakan alat uji emisi.
Sementara jumlah kendaraan roda dua sebanyak 17 juta dan kendaraan roda empat sebanyak 3,5 juta.
"Kalau harus uji emisi semua, secara aturan harus dua kali setahun, kan itu jumlahnya banyak banget, 20 juta lebih kalau dengan sepeda motor. Kalau kita akan bergerak, misalnya kendaraan roda empat dulu, jadi kisarannya di angka 7 jutaan setahun," ucap Andono.
Untuk bisa melakukan uji emisi sebanyak 7 juta kendaraan dalam satu tahun, DLH mencontohkan, satu bengkel bisa menguji emisi 25 kendaraan.
Lalu dikalikan dengan jumlah hari sebanyak 365 hari, maka pada tahun 2020 bengkel yang bekerja sama bisa melakukan uji emisi hingga 8,5 juta kendaraan.
"Kemarin Pak Gub bilang kita masih kurang 700 lagi, karena kita punya 155 yang sudah terintegrasi di Dinas LH. Nanti kami ingin mengajak bengkel-bengkel yang beroperasi di Jakarta. Kita akan minta untuk semua yang berstatus bengkel otomotif itu menyediakan layanan uji emisi melalui perizinan usahanya," kata dia.
4. Izin usaha bengkel harus sediakan alat uji emisi
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha bengkel akan diminta untuk menyediakan alat uji emisi.
Selain bengkel, DLH juga menargetkan agar SPBU juga memilili alat uji emisi.
"Kita juga sedang mengkaji apakah memungkinkan, kita akan meminta mereka untuk menyediakan station-station seperti itu," tambah Andono.
5. Dinilai terlambat
Pengamat Kebijakan Tranportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Gubernur Anies terlambat apabila baru akan lakukan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai tahun 2020.
“Jika saat ini gubernur Jakarta Anies Baswedan baru bicara akan melakukan kebijakan uji emisi mulai tahun 2020, itu terlambat dan tidak mengetahui regulasi pengendalian pencemaran udara dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005,” ujar Azas yang juga ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini, Jumat (5/7/2019).
Azas mengatakan, urusan kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta.
Aturannya, kendaraan wajib melakukan uji emisi satu kali tiap bulan secara rutin agar tidak menambah polusi udara.
“Soal buruknya kualitas udara Jakarta itu akibat tingginya polusi, penyebab tingginya polusi salah satunya dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Sedangkan tingginya emisi gas buang diakibatkan oleh kemacetan Jakarta yang sudah akut,” tambahnya.
Menurut Azas, peningkatan kualitas udara Jakarta dapat dilakukan dengan kembali menghijaukan kota Jakarta dengan menanam kembali tumbuhan yang mampu menyedot polusi udara di sekitarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/08/05250131/wacana-uji-emisi-di-dki-bengkel-wajib-punya-alat-hingga-dikritik-karena