Salin Artikel

Ketika Pengacara Kivlan Zen Berdebat dengan Hakim Sidang Praperadilan

Semua berawal ketika Tonin berkukuh bahwa Kivlan Zen selaku pemohon harus dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (8/7/2019).

Namun Guntur mengatakan kehadiran Kivlan tidak diwajibkan dalam sidang praperadilan yang menganut hukum acara perdata.

"Bedakan perdata dengan pidana. Pidana itu terdakwa harus hadir didampingi. Bapak sebagai kuasa hukum harus sampaikan. Kalau perdata tidak ada kewajiban (pemohon) untuk hadir," ujar Achmad.

Tonin pun kembali menjawab Hakim.

"Perlu saya jelaskan, Yang Mulia, Pak Kivlan sebagai pemohon beliau sendiri yang akan hadir di persidangan," kata Toni.

Kaget dengan jawaban kuasa hukum seperti itu, Hakim malah mempertanyakan keilmuan Tonin selaku pengacara.

"Bapak advokat mengerti toh? Saya tegaskan biar enggak salah pengertian. Bapak sebagai kuasa memberikan advice jika pemohon dalam sidang praperadilan tidak perlu hadir,"

"Karena perlu diketahui tidak semua sarjana hukum mengerti jalannya sidang di pengadilan," tambah Guntur.

Karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang hari ini, pembahasan pun berlanjut ke jadwal pengunduran sidang.

Pihak kuasa hukum Kivlan memohon jika sidang digelar hari Rabu. Namun Ahcmad menolak permohonan tersebut.

Pasalnya, butuh waktu minimal tiga hari dari hari ini untuk melakukan pemanggilan pihak termohon. Tonin pun kembali memohon untuk sidang digelar hari Jumat (12/8/2019).

Lagi - lagi hakim menolak usulan tersebut karena Hakim punya agenda sidang lain.

Tonin berkukuh dan dengan nada sedikit tinggi ia meminta agar sidang digelar Jumat.

"Kami mohon Yang Mulia kami mohon sekali. Kalau (bisa) nangis, nangis, Yang Mulia," kata Toni.

"Saya tidak bisa karena saya harus menyidangkan perkara lain. Seandainya badan saya 4 ya saya bagi 4. Jadi usulan boleh tapi apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara 69 hari Jumat," kata Guntur

"Memang pengadilan ini sidang perkara Bapak saja ?" tambah Guntur.

Keadaan semakin menegang ketika Hakim memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 22 Juli.  Sontak Tonin protes karena tanggal tersebut berdekatan dengan akhir masa penahanan Kivlan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada 29 Juli.

"Tolong lah Yang Mulia, kalau sidang dua Minggu lagi saya tidak bisa tidur. Saya minta pertimbangannya," ucap Tonin.

"Loh tidak bisa tidur kenapa ?"  jawab Guntur.

"Kenapa tidak di hari Jumat atau Kamis? karena tanggal 29 sudah habis masa tahanan," ucap Tonin.

"Loh itu bukan urusan saya," jawab Guntur kembali.

"Tapi kepentingan saya di situ," kata Tonin kembali dengan nada tinggnya

"Ya semua pasti punya kepentingan. Eggak mungkin bapak repot-repot ke sini enggak ada kepentingan. Bapak ini bagaimana?" Jawab Guntur santai.

"Loh tapi ini kan saya melakukan permohonan, ini hak saya untuk memohon," balas Tonin

"Pak sudah lah jangan terlalu lama. Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa saya, bukan memohon," tegas Guntur.

Sidang pun akhirnya dilanjutkan pada Senin, 22 Juli 2019 mendatang. Tiga kali ketukan palu Guntur menandakan selesainya perdebatan tersebut.

Untuk diketahui, Kivlan mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/08/15582571/ketika-pengacara-kivlan-zen-berdebat-dengan-hakim-sidang-praperadilan

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke