Salin Artikel

Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun

Vonis 2 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari tersebarnya foto wajah Ratna yang bengkak diikuti narasi bahwa apa yang terjadi padanya karena tindakan penganiayaan.

Berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:

21 September 2018

Informasi penganiayaan Ratna menyebar ke publik. Sebuah foto menampakkan wajah Ratna yang lebam secara masif tersebar ke masyakarat melalui beberapa platform, termasuk media sosial Facebook dan Twitter.

Ratna dikabarkan dikeroyok tiga orang di kawasan Bandar Husein Sastranegara, Bandung.

1 Oktober 2018

Pihak berwajib memanggil Ratna untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang telah masuk tahap penyidikan, Senin (1/10/2018). Namun, Ratna mangkir dari panggilan ini.

2 Oktober 2018

Pada Selasa (2/10/2018), pihak kepolisian menelusuri lebih jauh kasus Ratna. Dari penelusuran, polisi tak menemukan dugaan bahwa kondisi lebam di wajah Ratna karena tindak penganiayaan.

3 Oktober 2018

Pada Rabu (3/10/2018) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, Ratna menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Ratna mengaku, bengkak di wajahnya itu bukan karena penganiayaan, melainkan efek sedot lemak yang dilakoninya.

Polisi pun menemukan bukti bahwa Ratna menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018.

4 Oktober 2019

Selang sehari, Kamis (4/10/2018) malam, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dikabarkan, saat itu Ratna akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.

Namun, pemain dalam film "Jamila dan Sang Presiden" ini telah dicekal oleh pihak imigrasi bandara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

5 Oktober 2018

Pukul 00.12 WIB, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya. Ratna bersama pihak kepolisian menuju kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penggeledahan.

Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ratna resmi ditahan pada Jumat (5/10/2018) malam, dengan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

6 Oktober 2018

Kuasa hukum yang menangani kasus Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengajukan permintaan kliennya sebagai tahanan kota. Permintaan tersebut diajukan karena kondisi kesehatan Ratna.

10 Oktober 2018

Ratna menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2019) siang.

11 Oktober 2018

Polisi kembali memeriksa Ratna pada Kamis (11/10/2018). Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa pihak berwajib.

12 Oktober 2018

Pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

20 Oktober 2018

Kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet masuk pada tahap pemberkasan. Proses pemberkasan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara, serta mengevaluasi keterangan dari Ratna dan beberapa saksi.

Setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara Ratna segera dilimpahkan ke kejaksaan.

22 Oktober 2018

Pada Senin (22/10/2018), penyidik kembali memeriksa Ratna Sarumpaet dan sejumlah sakti terkait kasus hoaks penganiayaan ini.

Meski telah memasuki proses pemberkasan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masih ada kemungkinan pihaknya memanggil sejumlah saksi lagi.

Namun, kondisi kesehatan Ratna yang menurun, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan.

23 Oktober 2018

Putri Ratna, artis peran Atiqah Hasiholan dipanggil pihak penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.

Istri Rio Dewanto ini diminta untuk memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.

Atiqah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam dan mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.

8 November 2018

Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/11/2019) pagi.

22 November 2018

Berkas perkara Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada kepolisian karena dinilai kurang lengkap pada Kamis (22/11/2019).

Polisi pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna, sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.

5 Desember 2018

Masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang selama 30 hari.

10 Januari 2019

Berkas perkara Ratna Sarumpaet kembali dikirimkan ke kejaksaan tinggi. Informasinya, terdapat 20 poin materi tambahan dalam berkas Ratna yang sebelumnya sempat dikembalikan pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap ini.

30 Januari 2019

Berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.

Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

28 Februari 2019

Sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pagi. Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

6 Maret 2019

Sidang kasus Ratna dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dilaksanakan pada Rabu (6/3/2019).

19 Maret 2019

Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa (19/3/2019). Pada sidang ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

26 Maret 2019

Sidang kasus penyebaran kasus hoaks Ratna kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dan barang bukti dari pihak jaksa penuntut umum.

Saksi yang hadir adalah dari pihak rumah sakit, tempat Ratna melakukan operasi sedot lemak.

2 April 2019

Empat saksi dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada 2 April 2019. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum.

14 Mei 2019

Sidang kembali digelar dengan tujuan mengonfirmasi seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.

28 Mei 2019

Ratna dituntut pidana penjara selama enam tahun. Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.

Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.

21 Juni 2019

Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Ratna Sarumpaet. Jaksa meminta majelis hkim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yaitu enam tajun penjara.

11 Juli 2019

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).

Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/18360341/lini-masa-kasus-hoaks-ratna-sarumpaet-dari-ditangkap-hingga-vonis-2-tahun

Terkini Lainnya

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke