Salin Artikel

Ini 5 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun untuk Ratna Sarumpaet

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.

Walaupun Ratna Sarumpaet mengakui semua kobohonganya, Hakim tetap menilai Ratna bersalah dan terdakwa wajib menjalani masa hukuman tersebut.

“Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan ini merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ujar Ratna ketika bacakan pleidoi pada sidang sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan kali ini, Kompas.com merangkumnya jadi lima poin yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun penjara.

1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya

Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.

"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.

Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja. Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu.

Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo. Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.

2. Kebohongan Ratna timbulkan keonaran

Majelis Hakim menilai kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Awalnya, Hakim mengatakan kebohongan Ratna baru memunculkan bibit-bibit keonaran.

"Keonaran itu belum benar-benar terjadi namun bibit-bibit keonaran itu telah tampak atau muncul ke permukaan," ujar Hakim

Bibit keonaran yang dimaksud Hakim adalah viralnya cerita bohong ini di media sosial. Setelah kebohongan itu viral, masyarakat menyikapinya dengan melakukan demo di Polda Metro Jaya. Dalam aksi tersebut, sekelompok masyarakat meminta keadilan terhadap Ratna. Hakim mengatakan polisi bertindak cepat dengan mengungkapkan hasil investigasi mengenai cerita bohong Ratna Sarumpaet.

Fakta jika kebohongan Ratna meninmbulkan keonaran sesuai dengan tuntutan JPU dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

3. Status Ratna Sarumpaet di BPN Prabowo-Sandi

Dalam jajaran timses Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet menempati posisi juru kampanye dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Menurut Hakim, posisi Ratna ini membuat masyarakat semakin heboh atas cerita pemukulan terhadap dirinya.

"Terdakwa sebagai aktivis prodemokrasi yang memperjuangkan rakyat kecil dan masuk dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai juru kampanye, (maka) tiap tindakan yang dilakukan dikaitkan dengan fungsi dan perannya tersebut," ujar Hakim.

Hakim mengatakan kebohongan yang disampaikan Ratna mungkin tidak akan menimbulkan reaksi luar biasa jika situasinya kondusif. Namun, saat itu sedang berlangsung tahapan Pemilihan Presiden 2019. Dengan demikian, cerita kebohongan Ratna tidak bisa dipisahkan dengan situasi dan posisinya dalam BPN.

4. Ratna Sarumpaet berbohong bukan karena malu habis operasi plastik

Berdasarkan pengakuan Ratna dalam persidangan, dia mengaku terpaksa berbohong hanya kepada anggota keluarganya karena malu sudah tua masih operasi plastik.

Namun, pengakuan Ratna ini tak sejalan dengan bukti percakapan Ratna dengan Rocky Gerung via jaringan pribadi Whatsapp yang dimiliki Hakim.

"Majelis berpandangan terdakwa tidak hendak untuk menutup malu," ujar Hakim Anggota Krisnugroho

Hakim menjabarkan bahwa Ratna berkali-kali mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp kepada Rocky. Pertama kali, Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019. Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public".

Fakta tersebut yang menguatkan keyakinan hakim jika ada maksud lain di balik skenario kebohongan Ratna Sarumpaet.

5. Sebagai publik figur, Ratna harus beri contoh perbuatan baik

Satu lagi yang pertimbangan hakim yang mengakibatkan Ratna Sarumpaet divonis selama dua tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.

"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.

Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.

"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/06031641/ini-5-alasan-hakim-jatuhkan-vonis-2-tahun-untuk-ratna-sarumpaet

Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke