Alasannya, anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
"Kondisi faktual pimpinan Dewan ada lima, yang hadir saya sendiri. Pimpinan fraksi harusnya sembilan, yang hadir cuma lima. Pimpinan komisi yang hadir satu. Tidak kuorum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Kuorum untuk rapimgab itu, yakni 50 persen+1 dari jumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi sebanyak 59 orang.
Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 31 orang. Sementara itu, rapimgab hari ini hanya dihadiri 17 orang. Rapimgab itu akhirnya ditunda.
"Kesepakatan kita, Rapimgab lengkap untuk membahas tata tertib pemilihan wagub, kita undur besok, tanggal 16 Juli, pukul 13.00," kata Ferrial sambil mengetok palu.
Rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan wagub DKI harusnya digelar pada Rabu (10/7/2019) pekan lalu.
Namun rapat itu diundur menjadi Senin ini, karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.
Panitia khusus pemilihan wagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan wagub pada Selasa (9/7/2019).
Draf tatib harus dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta. Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/15/15502191/hanya-dihadiri-17-orang-pembahasan-tatib-pemilihan-wagub-dki-kembali