Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan penghentian layanan itu hanya untuk perkantoran dan tidak berimbas ke warga.
"Kalau perumahan masyarakat enggak dimatikan (layanan penerangan umum jalan)," kata Achmad saat dihubungi pada Senin (15/07/2019).
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jl. Veteran
3. Lapas Wanita Jl. M Yamin
4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda
5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna
9. Politeknik Jl. Satria sudirman
10. Imigrasi Jl. TMP Taruna
Penghentian pelayanan oleh Pemkota Tangerang terhadap kantor-kantor itu adalah imbas dari saling sindir antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yasonna sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Menkumham menuding Arief mencari gara-gara. Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemkumham sebagai lahan pertanian di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/15/19182451/dari-lapas-hingga-kantor-imigrasi-ini-daftar-kantor-kumham-yang-distop