Ia mengklaim, pembukaan USB SMP negeri di Bekasi, termasuk SMPN 57 yang dibuka mendadak pada PPDB tahap dua lalu, telah melalui proses kajian.
"Program itu tidak ujug-ujug, sudah direncanakan dari 2017, masih kajian, fixed-nya 2018 akhir. Itu ada usulannya dari warga RT/ RW dan camat, silakan dicek sendiri. Mereka sudah mengajukan, sangat mendesak," kata Inayatullah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Keadaan mendesak tersebut, menurut dia, terlihat dari fakta bahwa belum seluruh kelurahan di Kota Bekasi memiliki SMP negeri.
Kelurahan Duren Jaya, misalnya, belum memiliki SMP negeri hingga Pemerintah Kota Bekasi membuka SMPN 57 dengan menggunakan gedung eks SDN Duren Jaya 10 dan mendatangkan guru dari SMPN 11 Bekasi.
"Sistem PPDB dengan zonasi berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu masih menuntut setiap keluarahan ada sekolah," kata dia.
"Jumlah penduduk kita 2,6 juta. Itu kan perlu fasilitas sekolah, sekolah publik yang murah," imbuh Inayatullah.
Pria yang akrab dipanggil Inay itu menyebut, dibukanya USB SMP negeri tak serta-merta mencaplok junlah siswa yang berpotensi diterima sekolah swasta.
"Masalah pilihan kan tidak bisa kita arahkan. Lulusan kita, SD, itu 46.459. Daya tampung SMP negeri itu baru 36%. Berarti masih 30 ribu masih bisa di swasta," ucap Inay.
Sebelumnya, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) memandang miring langkah Dinas Pendidikan Kota Bekasi menambah satu unit sekolah baru (USB) SMP Negeri 57 Bekasi secara mendadak pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap dua, 8 Juli 2019.
Keadaan ini dinilai kontras dengan keadaan sekolah swasta yang selama ini perlu melalui banyak tahapan sebelum dapat membuka penerimaan siswa.
"Kita swasta, untuk menerima siswa, harus melalui studi kelayakan, melalui verifikasi, harus keluar izin dulu, baru bisa terima siswa," kata Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly berapi-api saat berorasi di depan sejumlah guru dan kepala sekolah swasta yang tergabung dalam aksi unjuk rasa BMPS di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (16/7/2019).
Ayung menilai, langkah tersebut ganjil. Dia menengarai ada prosedur yang diterabas ketika Pemerintah Kota Bekasi membuka SMP Negeri 57 Bekasi di Kelurahan Duren Jaya.
"Pemerintah tidak. Terima dulu, izinnya belakangan. Punya anak dulu, surat nikahnya belakangan. Apa itu namanya, anak haram," seru Ayung.
"Negeri mana seperti swasta. Ada gedung kosong, terima siswa. Ini yang lucu tahun sekarang. Masa ada SMP Negeri 57 berdiri hanya dengan nota kepala dinas (pendidikan)? Di Indonesia baru terjadi di Bekasi!" kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/16/21324721/smp-negeri-dadakan-disebut-anak-haram-disdik-bekasi-sebut-sudah-sesuai