DEPOK, KOMPAS.com - Regulasi baru soal parkir kendaraan di Kota Depok banyak menuai kritik dan protes di kalangan masyarakat.
Seperti yang terjadi di kawasan lingkungan Universitas Indonesia (UI) misalnya. Pihak UI berencana menerapkan parkir berbayar untuk kendaraan yang masuk kawasan UI.
Bahkan pihak UI menggandeng PT Secure Parking untuk menerapkan parkir berbayar tersebut.
Penerapan parkir berbayar itu sudah dalam tahap uji coba pada Senin (15/7/2019) lalu. Hasilnya justru menimbulkan unjuk rasa dari mahasiswa, warga, dan pengemudi ojek.
Selain penerapan parkir berbayar, usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur agar warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil punya garasi sendiri juga menuai pro dan kontra.
Padahal tujuan revisi perda tersebut agar tak ada lagi warga Depok yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di pinggir jalan atau di fasilitas umum.
Berikut rangkuman polemik regulasi baru soal parkir kendaraan di Depok yang timbulkan protes serta pro dan kontra.
Penerapan parkir berbayar UI diprotes mahasiswa dan ojek
Uji coba hari pertama penerapan parkir berbayar pada Senin lalu menimbulkan kemacetan panjang di titik masuk kawasan UI.
Penerapan tarif parkir ini ada di sejumlah titik akses masuk UI, yakni Stasiun Pondok Cina, belakang Politeknik Negeri Jakarta, gerbang UI, dan belakang vokasi UI.
Selain itu, penerapan parkir berbayar dianggap memberatkan mahasiswa dan pengemudi ojek yang kerap hilir mudik di kawasan UI.
Untuk tarifnya, mobil ditetapkan seharga Rp 4.000-Rp 6.000, kemudian motor dikenakan tarif Rp 2.000 satu jam pertama yang selanjutnya dikenakan tarif Rp 1.000 hingga maksimal Rp 4.000.
Menanggapi adanya aksi dan persoalan kemacetan saat uji coba penerapan tarif parkir, Kepala Kantor Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi uji coba penerapan tarif parkir tersebut.
Rifelly mengatakan uji coba akan dilakukan hingga 31 Juli 2019. Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh.
"Bisa saja (uji coba) diperpanjang sampai akhir Agustus tergantung hasil evaluasi," ujar Rifelly, Senin (15/7/2019).
Terkait tarif parkir, belum ada keputusan resmi untuk besaran tarif yang akan diterapkan. Namun pihaknya memastikan tarif akan murah.
Wacana pemilik mobil di Depok harus punya garasi tuai pro dan kontra
Wacana Pemkot Depok merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur agar warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil punya garasi sendiri juga menuai pro dan kontra.
Beberapa warga mengaggap kebijakan itu sangat positif karena bisa mengatur parkir kendaraan di Depok jadi lebih teratur. Selain itu, wacana itu dianggap dapat mengurangi angka kendaraan roda empat di Kota Depok.
"Kan kalau ada peraturan ini, yang mau beli mobil juga mikir ya. Masak iya punya mobil enggak punya garasi sih," kata Nia, salah seorang warga Depok, Selasa (16/7/2019).
Namun, sejumlah warga juga terdapat yang tidak setuju dengan wacana tersebut. Pemkot Depok dituntut harus menyediakan kantong parkir yang memadai terlebih dahulu di sejumlah pusat perbelanjaan dan jalan-jalan besar sebelum menerapkan wacana itu.
"Sebenernya bagus sih peraturannya, jadi enggak banyak orang yang parkir mobil sembarangan, tapi pemerintah kasih solusinya juga misalnya buat lahan parkir," kata Hendri, warga Depok lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, jika revisi Perda nomor 2 tahun 2012 itu disahkan, maka akan ada denda maksimal Rp 20 juta bagi warga yang parkir sembarangan kendaraannya.
Namun, Dadan menambahkan, saat ini revisi perda tersebut masih dalam tahapan kajian dan pembahasan lebih lanjut.
"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di Dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi," kata Dadang, Senin (15/7/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/09082691/polemik-parkir-kendaraan-di-depok-dari-berbayar-hingga-denda-rp-20-juta