JAKARTA, KOMPAS.com - Youtuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.
Lewat akun Instagram-nya, @rius.vernandes, ia mengunggah Insta Story tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.
Rius juga mengunggah video di akun YouTube-nya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang Ia unggah di Instagram pribadinya.
Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.
Pada Selasa (16/7/2019), di akun Instagramnya, Rius mengunggah foto dua amplop berisi surat panggilan untuk dirinya dan Elwi. Ternyata, Garuda Indonesia melaporkan mereka ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Lantas, dapatkah Rius dan Elwi yang menyampaikan kesan dan kritik atas apa yang mereka alami dijerat dengan pasal-pasal tersebut?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun membedah satu persatu pasal yang disangkakan kepada Rius.
Pertama, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, Pasal 28 ayat 1 yang isinya, "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Fickar mengatakan, unsur menyebarkan atau mendistribusikan konten sehingga dapat diakses oleh umum bisa terbukti. Namun, perlu ditelaah lagi apakah memuat sesuatu yang sifatnya mencemarkan nama baik atau tidak.
"Apakah muatannya atau kontennya itu dapat dikualifikasi sebagai mencemarkan nama baik atau tidak, atau hanya sebuah kritik saja, itu butuh kajian dan keterangan ahli," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).
Selain itu, Rius dan Elwi juga dijerat Pasal 310 dan 311 yang intinya tentang perbuatan fitnah dan penghinaan. Fickar mengatakan, untuk melihat apakah konten tersebut kritik atau pencemaran nama atau fitnah, baik bisa dilihat dari isi kontennya.
Foto yang diunggah Rius di Instagram dan video YouTube merupakan yang dialami sendiri olehnya. Dalam video, Rius menyebutkan bahwa setiap penumpang di kelas bisnis menerima kertas yang sama.
Selain itu, soal white wine yang stoknya habis, ia juga meminta pendapat penumpang lain yang kecewa.
Selain itu, benar atau tidaknya konten tersebut juga bisa dilihat dari latar belakang YouTuber-nya. Jika terbukti terafiliasi dengan pesaing bisnis, maka patut diduga konten tersebur terindikasi bagian dari persaingan bisnis.
"Tapi jika vlogger yang menyebarkan ini merupakan penumpang biasa yang tidak terafiliasi dengan pesaing bisnis, menurut saya sekeras apapun kontennya harus diletakan sebagai bagian dari kritik membangun dalam rangka menuju kinerja korporasi yang prima," kata Fickar.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Victor Togi Tambunan membenarkan ada laporan dari PT Garuda Indonesia terhadap Rius dan Elwi terkait kasus kartu menu tulis tangan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Keduanya akan segera dipanggil aparat kepolisian.
"Benar. Ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," kata Victor kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih menunggu konfirmasi PT Garuda Indonesia terkait laporan ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/09191641/bisakah-youtuber-rius-vernandes-dikenakan-pidana-karena-review-pesawat