BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial A (22) diringkus polisi usai mencuri radio tape milik sebuah salon kecantikan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
A ditangkap polisi pada Kamis (18/7/2019) dini hari. Sepekan sebelumnya, pemilik salon atas nama NS sempat melapor ke Polsek Cibarusah.
"Polsek Cibarusah melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelakunya adalah A yang dikenal kerap mondar-mandir di sekitar area perumahan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa benar dirinya bersama 2 rekannya mengambil barang-barang milik korban," kata Sunardi.
A mencuri barang-barang salon yang ditinggal dalam keadaan kosong dengan mencongkel jendela samping. Dia melakukannya bersama dua rekan lain, D dan T.
Mereka bertiga menggondol tape, kipas angin, mesin air, tabung gas, ranjang, hair dryer, semir rambut 2 dus, catok, dan gunting rambut. Namun, A hanya kedapatan membawa radio tape, sedangkan barang-barang lain digondol 2 rekannya.
"Barang-barang tersebut dibawa bertiga melewati kebun bambu belakang perumahan, kemudian dibagi bertiga," kata Sunardi.
Kini, kepolisian masih mencari D dan T, dua rekan A. Kerugian korban, kata Sunardi, diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/20384171/colong-tape-milik-salon-kecantikan-pemuda-22-tahun-diringkus-polisi