"Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Kendati demikian, Argo tak merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan pengacara yang menangani kasus gugatan perdata Tomy Winata itu. Ia menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Polres Jakarta Pusat.
"Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis sore, ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum. Hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan pengacara tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/12381711/pengacara-tomy-winata-yang-aniaya-hakim-ditetapkan-sebagai-tersangka