Penyerahan tersangka dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, barang bukti yang diserahkan di antaranya batu dan panah.
"Hari ini kami kirim tersangka dan barang bukti tahap kedua. Kejati DKI datang ke Polda Metro Jaya, kami koordinasi dengan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan, ada 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI.
Polda Metro Jaya mengirimkan 70 berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Juni 2019.
Namun, Argo tak menyebut tanggal pelimpahan 46 berkas perkara lain. Ia hanya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.
"Berkas perkara itu sudah dinyatakan P21 secara formil maupun materiil," ungkap Argo.
Kerusuhan pecah di sejumlah wilayah DKI dalam aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.
Menurut kepolisian, kerusuhan tersebut direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/12411211/334-tersangka-kerusuhan-21-22-mei-diserahkan-ke-kejati-dki