Salin Artikel

4 Fakta Kasus Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim hingga Jadi Tersangka

Peristiwa itu terjadi pada pukul 16.00 WIB saat sidang gugat perdata.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur mengatakan peristiwa itu bermula saat majelis hakim membacakan putusan sidang di Ruang Subekti PN Jakpus.

Saat pertimbangan hakim mengarah penolakan gugatan, Desrizal geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi majelis hakim.

Pelaku melepaskan tali pinggangnya lalu menyerang kedua hakim. Keduanya mengalami luka memar.

Melihat tindakan Desrizal itu, petugas keamanan dan pengunjung sidang langsung mengamankan dia.

Berikut fakta-fakta hingga akhirnya pengacara Tomy Winata ditetapkan sebagai tersangka:

1. Pengacara Tomy Winata dibawa ke Polres Jakpus

Bagian pengamanan internal Jakarta Pusat langsung membawa Desrizal ke Polsek Kemayoran untuk diamankan.

Setelah pelaku dibawa ke Polsek Kemayoran, lanjut Makmur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan ketua Mahkamah Agung untuk membuat laporan ke Polresta Jakarta Pusat.

Tidak hanya dua majelis hakim yang melapor, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ikut melaporkan Desrizal.

Setelah laporan itu, polisi lakukan pemeriksaan beberapa saksi mata yang ada di tempat kejadian peristiwa hingga akhirnya Desrizal dibawa ke Polres Jakarta Pusat.


2. Pengacara Tomy Winata Tersangka

Setelah memeriksa beberapa saksi dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan peristiwa itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Desrizal Chaniago telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Saat ini Desrizal tengah dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Pusat.

Desrizal telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

3. Tomy Winata Minta Maaf 

Tommy Winata mengakui bahwa Desrizal adalah pengacaranya.

Tomy Winata pun menyesali peristiwa kekerasan yang terjadi di ruang pengadilan.

Juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, mengatakan, Tomy terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut.

Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental. Ia pun tidak mengetahui insiden yang terjadi saat itu.

"Oleh karena itu, Tomy minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," ucap Hanna.

Meski ada permintaan maaf dari Tomy Winata maupun Desrizal, kasus hukum tetap berjalan.

Kasus Desrizal ini tengah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.

4. Desrizal Ditahan

Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54), telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (19/7/2019) di Polres Jakarta Pusat.

Harry mengatakan, Desrizal terkena Pasal 351 atau Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/18515651/4-fakta-kasus-pengacara-tomy-winata-pukul-hakim-hingga-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke