Salin Artikel

Polisi Dilaporkan Atas Kekerasan Saat Penyelidikan, Pengamat Sebut Jeruk Tak Mungkin Makan Jeruk

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat menyelidiki suatu kasus tindak pidana dinilai sulit untuk diproses secara hukum.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan polisi tidak mungkin memberi sanksi berat terhadap sesama anggota.

Meskipun, prosedur untuk melaporkan polisi yang berbuat kesalahan selama proses penyidikan itu ada.

"Secara prosedur memang harus dilaporkan pada Propam atau Irwasum. Hukuman bagi polisi yang melakukan kekerasan pun masih tertutup di internal mereka. Rata-rata hanya terbatas sanksi etik. Jeruk tak mungkin makan jeruk," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Komentar Bambang ini terkait tindak kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap empat pengamen korban salah tangkap.

Kekerasan dilakukan agar para pengamen mengakui pembunuhan yang tidak mereka lakukan. Belakangan, Mahkamah Agung memutus bahwa empat pengamen itu tidak bersalah.  

Bambang mengatakan, sebagian besar korban salah tangkap yang divonis bebas juga enggan melaporkan kasus mereka itu. 

Sebab, mereka tak mempunyai akses untuk melaporkan tindakan kekerasan atau salah tangkap tersebut ke Kepolisian atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Bambang menilai belum ada lembaga eksternal yang independen dan berani mengawasi cara polisi dalan menyelidiki suatu kasus tindak pidana. 

Polisi hanya memiliki lembaga internal yang mengawasi suatu penyelidikan kasus tindak pidana.

Oleh karena itu, anggota polisi masih rentan melakukan aksi kekerasan untuk menekan seseorang mengakui perbuatan tindak pidana.

"Lebih ironis lagi tak ada lembaga yang mengawasi cara kerja kepolisian ini secara ketat. Akibatnya tak ada tempat untuk mengadu yang bersifat netral dan independen bila terjadi kesalahan terhadap prosedur," ungkap Bambang. 

Seperti diketahui, empat pengamen melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Kepolisian dan Kejaksaan dianggap salah menangkap empat tersangka dan melakukan kekerasan atas penyidikan kasus pembunuhan Dicky Maulana di kolong jembatan samping Kali Cipulir, pada 2013.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.

Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mereka kemudian menuntut kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah menangkap.

Kerugian yang dituntut pihak mereka Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

Adapun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak menyalahi aturan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat empat pengamen tersebut.

Segala proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. 

Kala itu, polisi jugs memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/19183241/polisi-dilaporkan-atas-kekerasan-saat-penyelidikan-pengamat-sebut-jeruk

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke