Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, terkait penangkapan komedian Nunung atau Tri Retno Prayudati dan suaminya July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran.
Keduanya ditangkap dengan sangkaan menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kita tidak pernah menyasar, menarget profesi-profesi tertentu atau oknum-oknum tertentu," kata Calvijn dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Calvijn menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi maraknya peredaran narkotika di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Informasi yang diterima, narkoba diedarkan HD.
Tim kemudian membuntuti HD di kawasan Tebet. Saat itu, polisi melihat HD menyerahkan sesuatu barang kepada seseorang di luar pagar rumah di Jalan Tebet Timur.
"Rumahnya kita tidak tahu milik siapa dan diserahkan kepada siapa," ujar Calvijn.
Setelah itu, polisi mengamankan HD. Saat digeledah, ditemukan ponsel dan uang Rp 3,7 juta di dompet.
Saat diinterogasi, HD awalnya mengaku uang tersebut terkait transaksi perhiasan. Belakangan, tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkotika.
Tim kemudian menggeledah rumah di Jalan Tebet Timur. Saat itu tim mengetahui bahwa rumah tersebut milik Nunung.
Menurut Calvijn, awalnya Nunung tidak mengakui habis bertransaksi sabu. Kepada polisi, Nunung mengaku baru bertransaksi perhiasan.
"Kita lanjutkan (pertanyaan) perhiasan apa, harga berapa, itu tidak bisa disampaikan," ujarnya.
Belakangan, Nunung mengaku menggunakan sabu. Di dalam rumah, ada sabu seberat 0,36 gram.
Adapun sabu seberat 2 gram yang baru dibeli, langsung dibuang Nunung ke kloset setelah mengetahui kedatangan polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/22/14260001/polisi-mengaku-awalnya-tidak-tahu-pembeli-sabu-adalah-nunung