JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mulanya berencana menggelar rapat paripurna pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno pada Senin (22/7/2019).
Rencana itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Akan ada paripurna I dan II nantinya yang akan dilaksanakan dalam satu hari yang sama," kata Prasetio, 18 Juni 2019.
Namun, rencana itu batal karena proses pemilihan di DPRD DKI alot atau jalan di tempat.
Berikut kilas balik proses pemilihan wagub di DPRD DKI Jakarta.
4 Maret 2019, Anies serahkan 2 nama cawagub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan surat berisi dua nama kandidat cawagub DKI ke DPRD DKI Jakarta pada 4 Maret 2019.
Dua nama yang diajukan merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya diusung oleh PKS dan Partai Gerindra.
Surat tersebut diterima oleh Sekretariat DPRD DKI dan langsung dilaporkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Maret 2019, DPRD DKI bentuk pansus
Pada pertengahan Maret 2019, DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI. Tugasnya menyusun tata tertib (tatib) pemilihan wagub.
Anggota pansus berasal dari fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Setiap fraksi harus menyerahkan nama anggota yang mewakili fraksinya sebagai anggota pansus ke Sekretariat DPRD DKI.
Saat itu, fraksi-fraksi DPRD DKI cukup lama mengirimkan nama perwakilannya ke Sekretariat DPRD.
Pansus pemilihan wagub pada akhirnya baru dibentuk pada Mei 2019. Pansus itu beranggotakan 25 orang.
"Suratnya sudah saya tanda tangani tiga atau empat hari lalu," kata Prasetio, 13 Mei 2019.
Pansus diketuai oleh Mohamad "Ongen" Sangaji dari Fraksi Hanura, sementara wakilnya yakni Bestari Barus dari Fraksi Nasdem.
Mei-Juli 2019, Pansus bentuk tata tertib
Setelah dibentuk, pansus mulai bekerja menyusun tata tertib pemilihan pada 20 Mei 2019.
Pada rapat perdana, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyarankan agar DPRD DKI belajar dari Jambi dan Riau yang pernah menggelar pemilihan wagub pengganti.
Mengikuti saran itu, pansus kemudian melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada 22-24 Mei 2019. Setelah itu, pansus melakukan kunker untuk kedua kalinya, yakni ke Provinsi Kepulauan Riau. Pansus juga melakukan kunker ke Grobogan, Jawa Tengah.
Ketua Pansus Ongen mengatakan, sejak dibentuk, pansus bekerja hampir setiap hari untuk menyusun tatib pemilihan wagub hingga draf tatib itu rampung.
Pansus juga mengonsultasikan draf tatib yang mereka susun ke Kemendagri pada 3 Juli 2019. Tujuannya agar draf tatib yang mereka susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah konsultasi, pansus merampungkan draf tatib yang mereka susun. Draf tatib rampung pada 9 Juli 2019.
Draf tatib harus dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Rapimgab tak pernah terlaksana
Rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan wagub tak pernah terlaksana. Rapimgab itu terus batal dan diundur hingga tiga kali.
Rapimgab harusnya digelar pada Rabu (10/7/2019). Namun, rapat itu diundur menjadi Senin (15/7/2019) karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.
Pada Senin lalu, rapimgab itu kembali diundur. Alasannya, anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Rapat hanya dihadiri 17 anggota Dewan. Padahal, syarat kuorum untuk rapimgab minimal dihadiri 31 orang.
Rapimgab dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (16/7/2019). Lagi-lagi, rapimgab itu diundur dengan alasan serupa. Rapat pada Selasa hanya dihadiri sembilan orang.
Hingga kini waktu pelaksanaan rapimgab belum juga ditentukan.
Proses pemilihan masih panjang
Jika rapimgab terealisasi pun, proses pemilihan wagub masih cukup panjang.
DPRD DKI harus mengesahkan tatib pemilihan wagub dalam rapat paripurna. Setelah itu, DPRD DKI membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI yang anggotanya berasal dari tiap fraksi.
Panlih kemudian memverifikasi kandidat cawagub DKI yang telah diajukan. Kemudian, panlih menetapkan cawagub yang memenuhi syarat.
Setelah itu, barulah DPRD DKI menggelar rapat paripurna pemilihan wagub pengganti Sandiaga.
Rapat paripurna pemilihan wagub juga baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Pemilihan wagub diundur
Rapat paripurna pemilihan wagub yang semula dijadwalkan pada 22 Juli pun akhirnya diundur. Sebab, rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan beberapa kali dibatalkan.
"Sampai hari ini sekertaris dewan (sekwan) belum agendakan rapimgab untuk besok. Artinya besok belum dapat dilaksanakan agenda pemilihan," kata Wakil Ketua Pansus Bestari Barus, Minggu (21/7/2019) malam.
Bestari belum bisa memastikan kapan jadwal selanjutnya rapat paripurna pemilihan cawagub DKI Jakarta itu dilaksanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/07553521/pemilihan-wagub-yang-meleset-dari-target-karena-proses-alot-di-dprd-dki