Salin Artikel

Pedagang di Pasar Jatinegara Bingung Cari Pengganti Plastik Sekali Pakai

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan ketentuan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional di Jakarta yang menyediakan kantong plastik sekali pakai akan didenda maksimal Rp 25 juta.

Artinya, pihak pengelola harus mengedukasi pedagang agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Sebab, apabila mereka masih menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka yang dikenakan denda bukan pedagang, melainkan pengelolanya.

Ketentuan itu direncanakan masuk rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik sekali pakai.

Menanggapi hal itu, sejumlah pedagang di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur mengaku bingung dengan ketentuan itu apabila diterapkan nanti. Sebab, mereka mengaku masih bingung harus mengganti dengan apa selain menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Ya kalau itu disahkan, kita pakai apa dong? Masa pakai kardus, kalau pun pakai kantong ramah lingkungan itu kan katanya mahal ya, dan belum banyak yang jual gitu, nyarinya susah," kata Arinda, pedagang aneka baju anak di Pasar Jatinegara, Rabu (24/7/2019).

Arinda mengaku tidak masalah bila pada akhirnya pihak pengelola pasar memberlakukan aturan tidak boleh pakai kantong plastik sekali pakai asal seluruh pedagang kompak tidak akan menggunakan.

"Saya sih enggak apa-apa sih, asal semuanya ikut enggak pakai kantong plastik lagi. Jadi pikirin dah tuh pakai apa, kalau pun barang dagangan harus naik ya kompak harus naik semua pedagang di sini biar fair," ujar Arinda.

Sementara itu, Alex pedagang Pasar Jatinegara lainnya mengatakan, mesti ada pemberitahuan dan pemahaman khusus soal kantong plastik sekali pakai dari pihak pengelola pasar kepada para pedagang ketika ketentuan ini berlaku nantinya.

"Harus ada semacam pembelajaran atau pemahaman yah dari pengelola juga supaya pedagang tuh ngerti kenapa gaboleh lagi pakai kantong plastik. Ya mesti dibicarakan baik-baik lah jangan asal terapin aja gitu mendadak," ujar Alex.

Adapun Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub yang mengatur tentang kantong plastik sekali pakai itu. Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 21 menyatakan, dalam rangka pengurangan sampah, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/24/15570851/pedagang-di-pasar-jatinegara-bingung-cari-pengganti-plastik-sekali-pakai

Terkini Lainnya

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke