JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, selain artis peran Jefri Nichol, polisi juga menangkap seorang tersangka lain yang juga menggunakan ganja.
"Orang tersebut berinisial RE ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang," kata Vivick di kantornya, Rabu (24/7/2019).
Vivick mengatakan RE ditangkap sehari setelah penangkapan Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) dengan barang bukti ganja seberat 15 gram.
Dari hasil interogasi, RE mengaku menggunakan ganja bersama-sama dengan Jefri. Vivick mengatakan baik motif RE maupun Jefri menggunakan ganja adalah coba-coba.
"RE kami kenakan jeratan hukum Pasal 111 ayat 1 kemudian kita subsiderkan 127 Undang-Undang Narkotika," ujarnya.
Adapun Jefri ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin malam.
Kepada wartawan Jefri mengaku baru dua kali menggunakan barang haram tersebut, yakni tanggal 17 Juli, dan 19 Juli 2019.
"Alasannya (menggunakan ganja) saya nggak bisa beristirahat dengan baik. Sangat tegang karena persiapan film juga, akhirnya kebodohan sata mencoba itu untuk lebih rileks," ujar Jefri di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Ia mengaku merasa bodoh dan menyesal telah menggunakan barang haram tersebut hingga akhirnya mendekap di balik jeruji besi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/24/17002071/polisi-bekuk-tersangka-lain-yang-gunakan-ganja-bareng-jefri-nichol