BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi akan digugat oleh warga Perumahan Bumi Rawa Tembaga, Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat, yang digusur hari ini, Kamis (25/7/2019).
"Dengan berat hati, nanti setelah berunding dengan warga, kami melanjutkan aduan sampai Ombudsman dan pengadilan," ujar kuasa hukum warga Bougenville Raya, RA Siregar, saat ditemui Kompas.com di lokasi penggusuran, Kamis siang.
"Sesegera mungkin (kami ajukan gugatan), cuma kan sekarang lagi nangis warga," kata Siregar.
Siregar mengklaim, pihaknya selama ini berupaya menempuh jalur negosiasi dengan Pemerintah Kota Bekasi demi mencapai kesepakatan.
Warga yang sudah tinggal puluhan tahun di rumahnya enggan digusur begitu saja meskipun tanah yang mereka tempati merupakan tanah negara.
Apalagi, kata Siregar, tak pernah ada sosialisasi sebelum terbitnya tiga kali surat peringatan dan satu surat perintah pengosongan dari Pemerintah Kota Bekasi.
"Sosialisasi tidak pernah ada. Yang ada kami sowan dengan Dinas Tata Ruang. Selama ini yang ada bukan negosiasi, tapi penyampaian pesan satu arah dengan kesimpulan, warga tidak berwenang menempati tanah ini," kata Siregar yang juga advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (YLBHA) Cakra Nusantara.
"Ini kan ultimum remedium, pengadilan jadi jalan terakhir. Mulanya kami harap ada negosiasi, dialog agar win-win solution," katanya.
Sebelumnya, Siregar juga telah melayangkan aduan dan permintaan mediasi dengan Wali Kota Bekasi pada 12 Juli 2019 kepada Komnas HAM.
Komnas HAM menindaklanjutinya dengan melayangkan surat kepada Wali Kota Bekasi yang diterima staf Humas Pemkot Bekasi pada 23 Juli.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Azhari mengaku pihaknya siap digugat dalam permasalahan ini.
"Kami berikan ruang untuk mereka menuntut kami terkait kepemilikan (tanah) yang mereka miliki," kata Azhari, Kamis.
Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu karena dianggap berdiri di atas tanah negara dan menghalangi proyek normalisasi DAS (daerah aliran sungai) Jatiluhur. Sebanyak 57 KK dan 74 bangunan digusur habis hari ini.
"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/14015711/pemkot-bekasi-akan-digugat-warga-bougenville-raya-yang-digusur