Salin Artikel

Pemkot Bekasi Klaim Penggusuran Perumahan di Jakasampurna Tak Langgar HAM

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mengeklaim langkah penggusuran perumahan warga di Jalan Bougenville Raya, RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat, tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Azhari, menganggap penggusuran dilakukan setelah melalui sejumlah prosedur yang berlaku pada penggusuran bangunan di atas tanah negara.

"Terbitnya SP (surat peringatan) 1, 2, dan 3 sesuai perda. Tanah negara dipastikan boleh dilakukan satu kali peringatan dan dieksekusi dalam 7 hari," ujar Azhari di lokasi penggusuran, Kamis petang.

"Tiga SP dan 1 peringatan pengosongan untuk warga membongkar sendiri terbit dalam 28 hari. Dibandingkan 7 hari tadi, Pemkot Bekasi sudah optimal memberikan kebijakan," kata dia.

Azhari menganggap, terbitnya 3 kali surat peringatan merupakan bagian dari sosialisasi.

Berbeda dengan Azhari, warga menganggap SP bukan bagian sosialisasi. Apalagi, menurut warga, SP yang terbit pada 12 Juni, 2 Juli, dan 9 Juli itu tak seluruhnya sampai ke tangan warga.

Di sisi lain, warga berharap diberikan kesempatan audiensi dan berdiskusi dengan Wali Kota Bekasi, alih-alih peringatan satu arah. Suatu angan yang faktanya tak kunjung terpenuhi hingga rumah mereka digilas alat berat.

"SP-nya tidak door to door, ditumpuk di satu titik, ada yang sampai ada yang tidak," ujar RA Siregar, kuasa hukum warga dari YLBHA Cakra Nusantara, Kamis.

"Lagipula bukan prosedural yang kami masalahkan. Kita harus pahamiz masyarakat ada yang sudah 33 tahun tinggal di sini. Bukan 1-2 bulan. Saya tidak sekadar bicara hukum. Pencabutan akar budaya adalah sesuatu yang harus dilindungi dan ini berdasarkan rekomendasi Komnas HAM juga," kata Siregar.

Komnas HAM juga telah menyurati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 23 Juli 2019 yang intinya meminta wali kota mengadakan audiensi dengan warga dan mengedepankan cara-cara nonrepresif jika menertibkan bangunan. Surat tersebut tak berbalas hingga hari penggusuran yang diwarnai bentrok antara satpol PP versus warga.

Azhari mengeklaim, insiden tersebut bukan berarti pihaknya mengesampingkan aspek HAM. Dia menyoroti kesempatan relokasi ke rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang menurutnya diabaikan warga.

"Kami coba komuniasi terkait relokasi. Jam 23.00 kemarin malam kami siapkan empat unit truk.  Ada surat dari pengelola rusunawa bahwa ada space yg tersedia di sana. Jam 20.00-23.00 awalnya ada warga yang bersedia (direlokasi), lalu entah ada masukan atau gimana, mereka tidak jadi mau direlokasi," kata Azhari.

"Kami pastikan, kami melakukan upaya maksimal menghindari apa yang disebut pelanggaran HAM. Ketika mereka enggak mau, itu bukan kewenangan kami lagi," kata dia.

Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu karena dianggap berdiri di atas tanah negara dan menghalangi proyek normalisasi DAS (daerah aliran sungai) Jatiluhur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/22083911/pemkot-bekasi-klaim-penggusuran-perumahan-di-jakasampurna-tak-langgar-ham

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke