Salin Artikel

Upaya DKI Kurangi Sampah Plastik, Sanksi Rp 25 Juta hingga Gandeng Go-Jek

Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal itu mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.

Sanksi hingga Rp 25 juta

Pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 25 juta jika tenant di lokasi mereka kedapatan menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Karena itu, salah satu kewajiban pengelola yang akan tercantum dalam pergub adalah mengedukasi tenant di tempatnya agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, Selasa (23/7/2019).

Denda tersebut tidak langsung diberikan kepada pengelola.

Pemprov DKI awalnya akan memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola yang tenant-nya menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Jika teguran itu diabaikan, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi denda Rp 5 juta.

Jika setelah membayar denda itu tenant di pusat perbelanjaan tersebut tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan kembali memberikan sanksi denda kepada pengelola dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp 10 juta.

Denda itu harus dibayar lagi dan berlaku kelipatan sampai Rp 25 juta jika tenant-nya tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Insentif untuk diet kantong plastik 

Sebaliknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang tenant-nya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Namun, untuk mendapatkan insentif itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus mengedukasi konsumen dan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mengurangi sampah plastik.

Insentif yang diberikan nantinya bisa beragam. Insentif itu akan ditentukan kemudian karena tidak diatur secara spesifik di dalam pergub.

"Itu memungkinkan mereka mendapatkan keringanan pajak, bisa juga penghargaan dari Pak Gubernur," ucap Rahma.

Tak berlaku di warung-warung kecil

Pergub yang disiapkan Pemprov DKI nantinya tidak berlaku di warung-warung kecil di Jakarta.

Sebab, penyusunan pergub itu didasarkan pada Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.

Pasal tersebut hanya mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.

Plastik rol pembungkus tak dilarang

Pemprov DKI Jakarta masih memperbolehkan pusat perbelanjaan menggunakan plastik rol pembungkus.

Plastik rol pembungkus merupakan jenis plastik yang biasa digunakan antara lain untuk wadah telur curah.

Plastik rol pembungkus masih diperbolehkan karena digunakan untuk bahan mentah dan bahan pangan. Belum ada jenis kantong yang menjadi pengganti plastik tersebut.

"Untuk bahan mentah, bahan pangan, masih diperbolehkan. Ini lebih kepada higienis dan kesehatan," kata Rahma.

Kurangi 3 juta lembar sampah

Dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai, Pemprov DKI bisa mengurangi tiga juta lembar sampah plastik dalam satu tahun.

Angka tiga juta kantong plastik didapat berdasarkan data penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh konsumen.

Karena itu, jika penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang, maka jumlah sampah yang berkurang mencapai tiga juta lembar per tahun.

Gandeng Go-Jek

Selain menyiapkan pergub, Pemprov DKI juga menggandeng Go-Jek untuk mengurangi sampah plastik.

Pemprov DKI Jakarta sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Go-Jek.

Pemprov DKI meminta Go-Jek menyediakan fitur dalam aplikasi layanan antar makanannya, Go-Food, untuk mengurangi sampah plastik.

"Kami meminta mereka untuk menyediakan button. Di aplikasinya, misalnya, dia sediakan opsi enggak pakai sedotan, sendok plastik," ujar Rahma, Kamis (25/7/2019).

Dengan adanya fitur soal penggunaan sedotan atau sendok plastik, Pemprov DKI Jakarta berharap konsumen tidak lagi menggunakan bahan-bahan plastik sehingga sampah plastik bisa berkurang.

Pihak Go-Jek mengakui sudah beberapa kali bertemu Pemprov DKI untuk membahas kolaborasi dalam rangka mengurangi sampah plastik.

Bahkan, layanan Go-Food sudah menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna mengurangi sampah plastik.

Chief Food Officer Go-Jek Group Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, Go-Food menyediakan pilihan bagi konsumen untuk tidak membeli alat makan berbahan plastik sekali pakai saat mereka memesan.

"Kini, konsumen bisa memilih untuk tidak memesan alat makan plastik sekali pakai untuk mengurangi sampah," kata Chaterine.

Menurut Chaterine, lebih dari 750 outlet di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Bali, yang sudah menyediakan opsi alat makan plastik sekali pakai secara terpisah.

Konsumen bisa melihat outlet yang menyediakan fitur itu di layanan Go-Food dalam aplikasi Go-Jek versi terbaru.

Selain itu, Go-Jek juga menyediakan tas pengantar makanan untuk pengemudi Go-Jek agar pengantaran makanan tak lagi menggunakan kantong plastik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/26/09222811/upaya-dki-kurangi-sampah-plastik-sanksi-rp-25-juta-hingga-gandeng-go-jek

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke