Dia bersama pasangannya pada Pilkada DKI itu, Sandiaga Uno, menolak reklamasi karena dapat memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan hidup.
Setelah dilantik menjadi gubernur, Anies menepati janji dengan mengumumkan penghentian proyek reklamasi pada 26 September 2018.
Dia mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Salah satu yang dicabut ialah izin reklamasi Pulau H yang diberikan kepada PT Taman Harapan Indah.
SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dibatalkan
PT Taman Harapan Indah kemudian menggugat surat keputusan (SK) Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau H ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Anies tersebut. Perusahaan itu juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan Anies untuk mencabut SK yang diterbitkannya.
Majelis hakim PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.
PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah selaku penggugat.
PTUN Jakarta membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.
"Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).
Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Masih dalam putusannya, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian bunyi putusan itu.
Anies lawan pengembang reklamasi
Menanggapi putusan PTUN Jakarta, Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Intinya, kami tidak akan mundur. Kami menghormati pengadilan, tapi kami akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin kemarin.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, Anies memastikan Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum.
"Sikap kami tidak berubah, kami akan terus dan kami akan menggunakan jalur hukum juga untuk menghentikan reklamasi," kata Anies.
Langkah hukum yang dimaksud Anies ialah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, banding diajukan pada 18 Juli.
"Sudah (mengajukan banding), sudah lama. Tanggal 18 Juli," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Yayan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan memori banding. Memori banding rencananya diserahkan ke PTTUN Jakarta dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Yayan menyebut tidak ada strategi khusus yang akan dilakukan Pemprov DKI di tingkat banding.
"Enggak ada strateginya sih, kami mah paling penguatan. Misalnya, pertimbangan hukumnya apa, kami bisa menyajikan fakta-fakta ataupun norma-normanya terkait dengan apa yang kami kerjakan," kata Yayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/30/07075081/batalnya-sk-pencabutan-izin-reklamasi-dan-upaya-anies-melawan