Peristiwa itu terjadi di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019).
"Sebelumnya korban memarahi tersangka karena masalah sepeda motor yang saat itu tidak ada di rumah ketika (sepeda motor) hendak dipakai korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto, Kamis (1/7/2019).
Setelah kejadian tersebut, tersangka pergi ke ruang tamu untuk berisitirahat. Saat korbannya bernama Koyo tertidur, Aang memanaskan minyak goreng dengan sebuah wajan.
Dia lalu membawa minyak panas itu ke tempat Koyo tidur dan menyiramkannya ke sekujur tubuh korban.
"Saat kejadian tersangka berpura-pura menolong korban dan mengelabui petugas polisi yang datang ke tempat kejadian dengan mengatakan pelakunya adalah orang lain," ucapnya.
Namun setelah polisi melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi, polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. PA akhirnya mengakui perbuatannya.
Korban mengalami luka bakar di bagian kepala hingga badan sebanyak 70 persen. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian di rujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta pusat.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/01/11420361/tak-terima-ditegur-seorang-pemuda-siram-rekannya-dengan-minyak-panas