Salin Artikel

Kasus Polusi Udara Jakarta, Apa yang Digugat Koalisi Ibukota?

Salah satu perwakilan Koalisi Ibukota, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Dwi Sawung, menjelaskan, tuntutan ini diajukan untuk meminta para tergugat membuat serangkaian kebijakan memenuhi hak atas udara bersih bagi jutaan warga Jakarta.

"Buruknya kualitas udara Jakarta ini karena parameter pencemar telah melebihi baku mutu udara nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta)," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019) siang.

Menurut dia, hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.

Mereka yang digugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta 6 pejabat lain, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dwi mengatakan, tingginya parameter pencemaran udara Jakarta dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Ia menyebutkan, sekitar 58,3 persen warga Jakarta menderita berbagai penyakit karena polusi udara.

Tren ini terus meningkat setiap tahun dan menelan biaya pengobatan sedikitnya Rp 51,2 triliun.

"Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (pemerintah)," ujar Dwi.

Kebijakan

Dwi menyampaikan, melalui gugatan ini, para tergugat diharapkan bisa menyusun kebijakan pengendalian pencemaran udara dengan membuka ruang bagi publik untuk turut berpartisipasi.

Presiden Joko Widodo diminta merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Menurut Dwi, tak direvisinya PP Nomor 41 Tahun 1999 menyebabkan standar kualitas udara Indonesia tertinggal jauh dari standar internasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar diharapkan bisa melakukan supervisi terhadap para gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara.

Penggugat meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para gubernur dalam hal pencemaran udara.

Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek diharapkan dapat menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di tiga provinsi.

Dwi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Adapun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim agar melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status BMUD, serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara

"Lembaga peradilan melalui majelis hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, yang dalam kasus ini adalah kewajiban mengendalikan pencemaran udara," papar Dwi.

Menurut dia, melalui pelaksanaan kewajiban tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terpenuhi.

"Dalam hal ini udara bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 bagi masyarakat Jakarta dapat terlindungi dan terpenuhi," kata Dwi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/01/14330501/kasus-polusi-udara-jakarta-apa-yang-digugat-koalisi-ibukota

Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke