Salin Artikel

Sejumlah Fakta soal Pegawai Rutan Cipinang yang Selundupkan Sabu untuk Napi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan SA yang merupakan pegawai Rutan klas 1 Cipinang lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rutan pada Minggu (28/7/2019) lalu.

SA diamankan petugas rutan usai barang bawaannya tertangkap mesin x-ray terdapat sabu seberat 26,47 gram.

Barang itu terbungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kotak susu dengan tujuan mengelabui petugas.

"Kami berhasil menggagalkan penyeludupan diduga sabu yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang. Petugas melakukan penggeledahan badan dan melalui x-ray. Kemudian didapat barang diduga narkoba jenis sabu, petugas menghubungi kepala keamanan," kata Kepala Rutan klas 1 Cipinang Oga Darmawan di lokasi, Minggu.

Usai diamankan, SA langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur guna jalani pemeriksaan. Berikut ini adalah sejumlah fakta dalam kasus penyelundupan sabu ini:

1. Selundupkan sabu ke napi

Setelah memeriksa SA, polisi menangkap HR yang merupakan narapidana Rutan klas 1 Cipinang. Sabu yang dibawa SA adalah milik HR dan akan di serahkan kepada HR.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, HR menugaskan SA mengambil sabu miliknya dari ojek online pada Minggu pukul 20.00 WIB.

Kemudian sabu tersebut rencananya akan diantarkan langsung ke HR.

"Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa tersangka disuruh oIeh seorang warga binaan yang bernama HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar ke daIam rutan," ujar Adi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

2. Diberi upah Rp 2 Juta

HR memberi upah kepada SA sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan sabu miliknya ke dalam rutan untuk diserahkan ke HR.

"Tersangka (SA) disuruh oIeh seorang warga binaan yang berinisial HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu miliknya dari Iuar ke daIam rutan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta," ujar Ady.

Kemudian SA menerima tawaran itu dan mengambil paket sabu dari ojek online dan memasukkan sabu ke dalam kotak susu. Namun, berkat mesin x-ray aksi SA diketahui petugas.

3. Pemasok sabu ke HR diburu

Ady menambahkan, pihaknya hingga kini masih memburu pemasok yang mengirimkan sabu kepada HR.

HR memesan sabu melalui handphone ke oknum tersebut dan diantarkan melalui ojek online untuk diambil SA.

"Penyidik masih melakukan pengembangan temadap tersangka pemasok narkotika jenis sabu kedalam rutan," ujar Ady.

Adapun usai ditangkap HR dan SA jalani tes urin dan hasilnya keduanya positif mengonsumsi narkoba. Kini keduanya mendekam di penjara. HR ditahan di Rutan klas 1 Cipinang, sedangkan SA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/09491031/sejumlah-fakta-soal-pegawai-rutan-cipinang-yang-selundupkan-sabu-untuk

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke