JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sopir truk yang menimpa mobil sigra, SEJ sebagai tersangka.
"Iya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Juang Andi Prayitno saat dihubungi Kompas.com Jumat (2/8/2019).
SEJ ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi hingga menghilangkan empat nyawa.
Kelalaian tersebut adalah membawa muatan melebihi kapasitas hingga mengalami patah as pada roda belakang. Kemudian menyebabkan bak truk oleng disusul badan truk ikut oleng.
SEJ dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang itu, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelumnya, kecelakaan maut antara truk dan mobil Sigra terjadi pada Kamis pukul 05.30 WIB. Kecelakaan itu menyebabkan 4 orang tewas, termasuk sopir Grab bernama Edy (40).
Menurut informasi keluarga, ketiga korban kakak-beradik yaitu Fatmawati (40), Wandi (22) dan Nanda (24) akan dimakamkan pada Jumat siang di TPU Selapajang, Tangerang.
Sempat melarikan diri
Sebelumnya, sopir truk tanah yang menimpa mobil Sigra di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Cibodas sempat melarikan diri.
Sopir berinisial SEJ (39) yang mengendarai truk tanah itu melarikan diri untuk menghindari massa.
Hal ini diungkap oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/8/2019).
Meski demikian, sopir truk tanah tersebut akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Saat ini, polisi tengah memeriksa sopir truk di Polres Kota Tangerang guna mengetahui lebih lanjut kronologi kecelakaan maut itu.
"Terduga tersangka sudah menyerahkan diri dan dibawa ke Polres Kota Tangerang," ungkap Nasir.
Adapun, kronologi singkat kejadian tersebut adalah truk tanah yang dibawa sopir oleng dan menimpa mobil Sigra di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Kamis pagi.
Mobil Sigra putih tersebut pun langsung remuk begitu ditimpa truk tanah.
Dugaan sementara penyebab kecelakaan
Kasat Lantas Kota Tangerang AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, truk berukuran besar dilarang untuk melintas di ruas jalan protokol Kota Tangerang mulai pukul 05.00 WIB-21.00 WIB.
Sopir truk tanah itu, SEJ, rupanya melanjutkan perjalanan ke arah Kota Tangerang saat merasa situasi sudah aman dari razia polisi.
Berdasarkan keterangan Juang, as roda truk itu patah dan membuat truk tidak dapat dikendalikan sopirnya.
Truk tanah itu pun oleng, lalu miring, dan terguling menimpa mobil Sigra.
"Itu kendaraannya (truk tanah) sebenarnya enggak layak jalan kayaknya, terus dipaksa jalan. Akibatnya as roda truk patah dan menabrak mobil," ungkap Juang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/10584531/sopir-truk-yang-timpa-sigra-dalam-kecelakaan-karawaci-jadi-tersangka