Salin Artikel

Soal Ingub Polusi Udara, Fraksi Gerindra Setuju Kendaraan di Atas 10 Tahun Dikandangkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Iman Satria mengatakan Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang polusi udara memang sudah sepatutnya dilakukan.

Fraksinya setuju pada beberapa poin Ingub mengenai perluasan ganjil genap dan uji emisi.

"Ganjil genap kan berarti enggak semua kendaraan berjalan, banyak sekali masalah (ingub) dipercepat itu bagus. Kita dukung yang penting sosialisasi dan penerapan itu betul-betul ketat," ucap Iman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Poin Ingub lainnya yang disetujui oleh Gerindra adalah mengenai pembatasan usia baik kendaraan umum maupun pribadi.

Apalagi kendaraan pribadi yang membuang banyak gas emisi. Menurut dia kendaraan yang seperti itu sudah seharusnya ditertibkan.

"Ya kendaraan-kendaraan yang 10 tahun jangan sampai digunakan lagi, saya setuju banget. Dishub nanti harus bisa menjalankan fungsinya maksimal. Ada kendaraan yang gas emisinya sangat banyak sekali kayak Metromini segera dikandangin saja jangan dikasih ampun," kata dia.

Mengenai pembatasan usia ini, Iman sadar akan terjadi perdebatan di kalangan masyarakat menengah.

Namun masyarakat memang harus mulai terbiasa menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas di Jakarta.

"Kebijakan itu memang sedikit akan menjadi perdebatan, tapi pemprov tidak serta merta hanya ingin kendaraan itu enggak jalan agar menimpa orang bawah kan tidak ke situ. Itu untuk beralih fungsi, artinya semua ini harus ada kerja sama yang baik dari semua pihak. Saya rasa kita lama-lama terbiasa kayak di luar negeri," ujarnya.

Berbarengan dengan ingub ini, Iman berharap agar ada hukuman yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar.

"Dan kita mendukung penuh. Hanya penerapan harus maksimal dan punishment tetap harus dijalankan," tutup Iman.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Poin ingub tersebut di antaranya perluasan ganjil genap, pembatasan usia kendaraan umum dan khusus, hingga pembangunan 25 ruas trotoar di jalan protokol dan arteri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/15104711/soal-ingub-polusi-udara-fraksi-gerindra-setuju-kendaraan-di-atas-10-tahun

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke