Gugatan perdata itu dilayangkan FAKTA kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8/2019).
FAKTA menilai, Gubernur DKI Jakarta tidak mengambil langkah konkret untuk memperbaiki buruknya kualitas udara.
"Gubernur Jakarta itu diam saja dan hanya sibuk berdiskusi mencari 'kambing hitam'. Atas prestasinya ini banyak kritik, protes serta gugatan publik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diam saja tanpa upaya yang benar untuk mengatasinya," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Senin.
Tigor mengatakan, gugatan itu dilayangkannya sebagai bentuk teguran dan mengingatkan Anies untuk segera mengatasi permasalahan pencemaran udara di Jakarta.
Menurut dia, buruknya kualitas udara Jakarta tidak hanya disebabkan oleh kendaran bermotor, industri, pembangkit listrik, pembakaran sampah, pengerjaan di badan jalan dan trotoar jalan atau pedestrian. Buruknya kualitas udara di DKI juga disumbang oleh paparan asap rokok.
Tigor mengatakan, kualitas udara tersebut semakin menjadi akibat lemahnya pembinaan serta pengawasan Gubenrnur dalam menjalankan pemerintahan daerahnya.
"Kondisinya saat ini, warga Jakarta baik di dalam ruangan atau di luar ruangan dikepung oleh udara kotor," ungkapnya.
Lanjut Tigor, untuk kendaraan bermotor pemerintah semestinya bisa melakukan upaya transport demand management (TDM) dengan membangun sistem layanan angkutan umum massal yang integratif.
Selain itu, pemerintah juga bisa membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurai kemacetan Jakarta.
"Sebab, asap kendaraan bermotor menyumbangkan 80 persen polusi udara yang terjadi saat ini," tuturnya.
Berikut gugatan Fakta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan:
1. Meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik.
2. Melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan:
a. Melakukan program penghijauan kota DKI Jakarta.
b. Mengurai kemacetan Jakarta dengan membangun pengembangan sistem layanan umum angkutan umum massal yang terintegrasi secara baik, membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi secara elektronik – manajemen parkir mahal dan terbatas – Membangun sarana transportasi umum yang ramah bagi kebutuhan disabilitas - sarana bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda.
c. Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta khususnya ketentuan melakukan uji emisi berkala terhadap semua kendaraan bermotor secara benar.
d. Melakukan penegakan hukum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara.
3. Penegakan peraturan mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sesuai diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.
4. Melakukan penegakan dalam membatasi usia kendaraan umum sesuai ketentuan Perda DKI No. 5 Tahun 2014.
5. Merencanakan ulang pembangunan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikan jalan, galian PLN, PDAM, gas, fiber optik, dll).
6. Menindak tegas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, rekanan/kontraktor yang mengerjakan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikan jalan, galian PLN, PDAM, Gas, fiber optik, dll) tanpa analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/05/19071701/forum-warga-kota-jakarta-layangkan-gugatan-atas-buruknya-kualitas-udara