Ia menyebut, hasil kajian itu segera diselesaikan dalam jangka waktu tiga hari ini. Setelah itu, akan diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada Jumat (9/8/2019) nanti.
Nantinya, Gubernur Anies akan memilih alternatif yang diberikan untuk diterapkan di Jakarta.
"Memang targetnya Pak Gubernur ke kami itu pada minggu ini, awal minggu ini sudah harus disampaikan, tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya. Saya berharap sih Jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan dan saya laporkan kepada Pak Gubernur untuk beliau memilih, menetapkan alternatif perluasan yang mana," ucap Syafrin saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Syafrin menjelaskan, tugas Dishub DKI adalah menyusun berbagai alternatif dan skenario.
Dari berbagai skenario yang dipersiapkan, Dishub harus melakukan simulasi satu per satu.
"Nah, mana yang paling optimal ditinjau dari dua aspek kinerja traffic dan lingkungan, itu yang kita akan pilih," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Saat ini ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Nantinya, jalur yang akan diterapkan sistem ganjil gelap lebih banyak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/06/12185611/dishub-dki-segera-rampungkan-kajian-sistem-ganjil-genap-anies-yang-bakal