JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dirinya akan menggugat PT PLN, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan Kepala Stasiun Bogor karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak memberikan pelayanan publik yang baik.
Azas mengatakan, hal itu terkait pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan listrik serta Kereta Listrik (KRL) Jabodetabek.
"Kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan transportasi publik massal KRL. Akibatnya akhirnya adalah dilanggarnya hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik," kata Azas di Kantor Fakta, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019).
Azas bercerita, dirinya juga menjadi penumpang KRL yang terlantar di Stasiun Bogor saat pemadaman listrik. Saat itu, dia juga tidak mendapat kepastian informasi sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor. Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.
Oleh sebab itu, dirinya akan menuntut ke pengadilan agar menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor.
Tuntutan itu yakni, meminta pengadilan menyatakan tergugat bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, menuntut tergugat meminta maaf kepada Azas.
"Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada saya dan membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik," ujar Azas.
Azas menilai PLN dan PT KCI tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik.
Dia menambahkan, pemadaman listrik pada Minggu lalu menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis perlindungan pelayanan publik.
"Akibatnya adalah rakyat sebagai yang memiliki hak atas layanan publik yang baik telah dirugikan akibat dari ketiadaan SOP untuk mitigasi layanan publik," ujar Azas.
Dia pun berencana akan mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan pada 13 Agustus 2019. Namun dirinya masih memberikan kesempatan kepada tergugat dalam tujuh hari untuk berjanji memenuhi empat tuntutan itu.
"Gugatan ini tidak akan saya daftarkan apabila pihak PT PLN, PT KCI, dan kepala Stasiun Bogor bersedia memenuhi empat tuntutan saya. Saya berharap mereka mau memenuhi empat tuntutan saya tanpa harus saya gugat ke pengadilan," ujar Azas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/06/17111371/terlantar-saat-pemadaman-listrik-azas-tigor-akan-gugat-kepala-stasiun