"Di Bogor, Pak Wali Kota langsung turun tangan dan kami bekerja sama dengan beliau. Pak Wali Kota support mobil angkot dan mobil kepolisian untuk mengantar penumpang ke (Terminal) Baranangsiang. Sebagian penumpang tetap memilih stay menunggu KRL jalan," jelas Anne Purba melalui WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
"Di Jakarta kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PT Transjakarta yang menggratiskan penumpang naik busnya," imbuhnya.
Hal ini disampaikan Anne terkait rencana analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menggugat PT KCI dan PLN karena merasa ditelantarkan saat insiden pemadaman listrik.
Anne menyebut, ia juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Azas Tigor.
"Pak Azas juga sudah saya hubungi langsung, sudah kami sampaikan permohonan maaf langsung melalui message saya ke beliau," kata Anne.
Dia memastikan bahwa seluruh pelanggan yang urung menumpang KRL saat insiden pemadaman listrik dapat melakukan refund biaya perjalanan
"Semua pelanggan yang batal naik KRL dapat melakukan refund sampai 11 Agustus 2019. Kami akan kembalikan ke kartunya. Tinggal bawa kartu e-money dan kartu multitripnya,"
Sebelumnya, Azas Tigor Nainggolan muncul di media dengan rencana menggugat PT KCI dan PLN untuk mengganti biaya perjalanan sebesar Rp 5.000 akibat insiden pemadaman listrik.
Kerugian saya tidak bisa pulang tolong dibayarin ongkos dari Stasiun Bogor ke Stasiun Manggarai cuma Rp 5.000. Itu doang," tutur Azas Tigor Nainggolan di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/2019), seperti dikutip Antara.
Saat terjadi pemadaman, ia mengaku tidak mendapat kepastian sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor.
Ia mengaku ingin menggugat hingga PLN beserta pengelola kereta rel listrik (KRL) dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sebab menelantarkan penumpang akibat listrik padam.
Dengan menggugat, Tigor ingin masyarakat memperoleh pemelajaran tentang hak warga negara untuk menggugat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/06/18072301/mau-digugat-azas-tigor-ini-respons-pt-kci