Salin Artikel

Sidang Kilat Bebasnya Dua Anak yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Proses persidangan ini diambil setelah diversi kedua belah pihak korban (polisi) dan terdakwa gagal.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Setelah dinyatakan diversi gagal, mereka pun akhirnya menjalani proses hukum selanjutnya dan berlanjut dengan persidangan.

Proses persidangan itu berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan empat saksi (polisi), tuntutan pledoi, dan langsung pembacaan putusan oleh hakim.

Semua dilakukan serentak pada hari yang sama, tepatnya, selama dua jam. Dalam sidang yang terbilang cukup kilat ini, hakin memutuskan kedua anak tersebut bebas.

Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait bebasnya dua anak yang diduga korban penangkapan peristiwa kerusuhan 22 Mei:

1. Dakwaan penganiayaan tak terbukti

Sebelumnya, dua anak itu yakni Dua anak berinisial R dan G didakwa pasal penganiayaan secara berkelompok yakni pasal 212, 214, dan 218 KUHP. Namun, dua pasal pertama terkait penganiayaan secara berkelompok ini nyatanya tidak terbukti.

Polisi yang saat itu diasumsikan jadi korban dua anak ini pun hanya luka ringan dan saat ini sudah beraktivitas kembali. Hal tersebut juga sudah dibuktikan hakim dengan memeriksa empat saksi (polisi) yang hadir.

Jadi, hanya pasal 218 KUHP tentang unjuk rasa yang terbukti dilakukan kedua anak itu. Kedua anak itu dinilai sudah memenuhi unsur pidana dalam pasal itu yakni tak menggubris perintah kepolisian untuk membubarkan diri di tengah kerumunan massa yang rusuh waktu itu.

2. Hakim terima pleidoi

Selain itu, hakim juga menerima seluruh pleidoi yang dibacakan kedua terdakwa. Hakim pun membebaskan kedua anak yang telah didakwa berbuat rusuh tersebut. 

Pleidoi yang dibacakan secara lisan dalam sidang tertutup itu menyebutkan sejumlah faktor keringanan yang hukum yang berhak diterima kedua anak ini seperti keduanya belum pernah dihukum dan masih belia.

Terdakwa ini juga dinilai berkelakuan baik saat menjalani proses hukum.

Dengan demikian, pihak terdakwa memohon agar majelis membebaskan mereka dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim mengabulkannya dan memutuskan kedua terdakwa dikembalikan kepada orang tua mereka.

3. Masih ada persidangan anak lainnya

Selain dua anak yang divonis bebas, ada tiga anak lainnya yang masih menunggu putusan hakim saat sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019) depan.

Sidang ini berlanjut lantaran upaya permohonan diversi digagalkan karena tidak adanya kesepakatan anatara polisi (korban) dengan anak yang ditangkap kala kerusuhan 22 Mei.

Sementara, lima anak lainnya yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei pada Senin (5/8/2019) kemarin upaya diversinya dikabulkan hakim.

Saat ini lima anak itu hanya memerlukan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama satu bulan sekali.

Adapun ada 10 orang anak di bawah umur yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/15502151/sidang-kilat-bebasnya-dua-anak-yang-diduga-terlibat-kerusuhan-22-mei

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke