DEPOK, KOMPAS.com - MI (16), salah satu pelajar SMA di Depok, tewas setelah dibacok lawan ketika dirinya terlibat dalam tawuran yang terjadi di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (6/8/2019).
"(Tawuran) berawal dari adanya WA (pesan WhatsApp) salah satu murid kepada murid (SMA) sebelahnya yang mengajak untuk tawuran," ungkap Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana melalui rilis di Polres Depok, Rabu (7/8/2019).
Awalnya, ajakan melalui pesan singkat tersebut tidak ditanggapi. Namun, pelaku diduga terpancing emosi sehingga tawuran itu pun pecah pada pukul 18.30 WIB.
Korban yang pada waktu kejadian tertinggal dari kelompoknya, menjadi sasaran pelaku yang membawa senjata tajam.
Atas peristiwa ini polisi berhasil mengamankan 17 pelajar yang terlibat tawuran. Tiga di antaranya adalah Wali (18), MF (17), SF (16) yang ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara 14 lainnya saat ini ditetapkan sebagai saksi.
Berdasar keterangan salah satu pelaku, Wali, dirinya mendapatkan senjata tajam berupa celurit dari salah satu lapak jual beli online di Indonesia.
"Udah lama belinya. (Harganya) Rp 170.000," katanya.
Wali mengaku, celurit itu sudah lama ia miliki. Awalnya dibeli hanya untuk hiasan, namun ketika tahu akan tawuran, senjata tajam itu pun dibawa.
Akibat tawuran ini, korban menderita luka bacok yang cukup parah sehingga dirinya tewas karena kehabisan darah setelah dibawa ke RS Citama Pabuaran.
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan atau KUHP Pasal 351 ayat 3.
"Penerapan pasal tetap Pasal 170. Cuma ada Undang Undang Perlindungan Anak nanti saat di pengadilan. Akan ada pertimbangan khusus," jelas Arya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/18403871/pelajar-sma-pelaku-pembacokan-beli-celurit-dari-toko-online