JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama untuk tiga tersangka HM alias TB, E, dan IP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba terhadap komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka itu diserahkan bersamaan berkas perkara Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran pada 1 Agustus lalu.
"Berkas perkara yang sudah dilimpahkan adalah tersangka JJ, NN, TB, IP, dan E. Jadi, sudah ada lima tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati DKI," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Sementara itu, polisi juga segera mengirim berkas perkara tersangka Kumis alias K, FA alias JAR, DA alias DER, B alias Gong, dan ML alias Nang.
Kelima tersangka itu ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019). Adapun, empat tersangka yang diamankan bersama tersangka Kumis alias K, tidak memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkoba terhadap Nunung.
"Kami upayakan percepatan (pengiriman berkas perkara) tersangka yang baru ditangkap," ungkap Calvijn.
Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/21514701/kasus-nunung-polisi-limpahkan-berkas-perkara-5-tersangka-ke-kejati-dki