JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemilik ikan koi yang mati karena peristiwa padamnya listrik, David Tobing menuntut ganti rugi kepada pihak PLN.
Gugatan itu dia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
Dia mengatakan terdapat dua nomor gugatan karena pihaknya mewakili dua orang pemilik koi atas nama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello
Dalam poin gugatannya, dia menuntut PLN membayar ganti rugi kurang lebih sebesar Rp11.125.000
Untuk penggugat satu dengan nomor gugatan 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL menuntut tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp1.925.000.
Sedangkan untuk penggugat satu lagi dengan nomor gugatan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL. menuntut tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp9.200.000.
Menurut dia, pemadaman listrik yang dilakukan PLN merupakan sebuah perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu untuk masyarakat.
Dampak buruk pemadaman tersebut pun sangat dirasakan masyarakat. Salah satunya kepada dua klien yang sedang dia tangani.
Ikan koi peliharaan mereka harus mati karena pemadaman listrik tersebut
"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/13022561/ikan-koi-peliharaan-mati-karena-pemadaman-listrik-pln-dituntut-ganti-rugi