Berkas tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019) lalu. Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan, jadi penyidik masih menunggu petunjuk jaksa. Jika sudah lengkap (P21) maka tersangka saudara NM akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Andi, Jumat, (9/8/2019)
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/14005201/polisi-limpahkan-berkas-perkara-nikita-mirzani-ke-kejaksaan