Salin Artikel

48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik

Sebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang kekerasan. 

"Secara garis besar dakwaannya sama," ujar Jaksa Penuntut Umum, Januar Ferdian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Seperti salah satu terdakwa, Sifaul Huda yang didakwa pasal 212 jo pasal 214 KUHP dan 218 KUHP tentang unjuk rasa.

Dalam persidangan itu, Januar Ferdian mengatakan, Sifaul didakwakan dua pasal lantaran saat unjuk rasa melakukan kerusuhan telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan tidak membubarkan diri.

Sehingga pada pukul 22.30 WIB, kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan dengan cara memberikan tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa dan menyemprotkan air dari mobil Water Canon.

"Karena tidak mau meninggalkan tempat unjuk rasa akhirnya terdakwa (Sifaul) langsung ditangkap dan diamankan," ujar Januar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain Syaiful Huda, Dedi Setiawan dan lima terdakwa lainnya terjerat pasal 212 jo pasal 214 KUHP, 170 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2, pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 218 KUHP tentang unjuk rasa.

Januar mengatakan, terdakwa terjerat pasal itu lantaran mereka disebut melakukan pengrusakan terhadap fasilitas publik, yakni merusak kaca gedung bawaslu ketika kerusuhan terjadi.

Sejumlah terdakwa, juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.

Tidak hanya melemparkan ke fasilitas publik, para terdakwa juga melemparkan batu ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga.

"Terdakwa ini terus-menerus melemparkan batu ke aparat dan ke fasilitas publik hingga situasi jadi semakin ricuh," ucapnya.

Berikut isi pasal dijerat kepada para terdakwa: 

Pasal 170 KUHP

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


Pasal 212 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.


Pasal 214 KUHP

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.


Pasal 218

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/20142521/48-terdakwa-kasus-kerusuhan-22-mei-didakwa-lawan-aparat-hingga-rusak

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke