Sidang itu diawali dengan pembacaan dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan, salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sekaligus penangkap Syifaul dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Karyono menceritakan suasana rusuh kala aksi 22 Mei itu.
Karyono menyatakan, dalam aksi 22 Mei itu ada dua kubu. Pertama kubu yang menuruti perintah aparat dengan membubarkan diri setelah negosiasiasi dengan aparat.
Kedua, kubu yang memilih tetap bertahan meski telah berulang kali diminta pulang oleh aparat.
Karyono mengatakan saat itu Syifaul Huda berada di antara kelompok yang bertahan ini.
"Jadi ada dua kubu, yang pertama yang ke arah Tanah Abang, Jakarta Pusat mereka bubar setelah buka puasa. Kubu kedua mereka ke arah Sabang malah bertahan," ujar Karyono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Karyono mengatakan, awalnya pihak keamanan aksi yang kala itu dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan sudah meminta massa untuk membubarkan diri pukul 18.00 WIB dengan menggunakan pengeras suara.
Akan tetapi, pengunjuk rasa meminta waktu lebih agar mereka diizinkan buka puasa bersama dan salat tarawih di depan Gedung Bawaslu.
"Kemudian pihak keamanan pun menerima permohonan pengunjuk rasa agar bubar setelah salat tarawih," ucap Karyono.
Usai tarawih, para pengunjuk rasa pun berangsur-angsur membubarkan diri ke arah Tanah Abang. Saat itu, Karyono melihat Syifaul Huda yang tampak kebingungan di tengah massa dan memilih bertahan di dekat Sabang.
Karyono sempat bertanya kepada Syaiful mengenai hal itu. Menurutnya, saat itu Syifaul mengutarakan pernyataan yang berbeda-beda.
Pertama, Syifaul mengatakan, dirinya hendak membelikan baju untuk adiknya di Jakarta.
Namun, saat ditanya kembali hal yang sama tentang keberadaannya saat itu, Syifaul malah mengaku dari tim medis yang diundang dari salah satu organisasi islam saat itu.
"Dia pikir kita tidak cek kali, akhirnya pas kita cek ternyata tim medis salah satu organisasi islam ini pun tidak mengenali Syifaul ini. Malahan baju yang dikenakan Syifaul berbeda dengan tim medis itu (karena saat itu tim medisnya menggunakan pakaian sama)," ujar Karyono.
Sekitar pukul 21.00 WIB, massa yang bertahan di arah Sabang melempar petasan dan batu ke arah aparat. Karena petasan tak kunjung habis, polisi akhirnya memukul mundur massa.
Akhirnya, malam itu Syifaul ditangkap. Syifaul didakwakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP tentang unjuk rasa yang bunyinya:
"Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,"
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/22062541/sidang-kerusuhan-22-mei-begini-cerita-polisi-soal-terdakwa-yang-mengaku