Hal ini disampaikan oleh Yunianto, kuasa hukum sekaligus legal staff Gedung Sarinah yang membela 29 karyawan Sarinah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yunianto mengatakan 29 karyawan ini hanya memberi minum pendemo yang saat itu sedang kehausan dan kelelahan.
Kemudian, 29 terdakwa ini juga yang membiarkan pendemo untuk menumpang cuci muka.
"Intinya terdakwa ini memberikan air minum dan cuci muka, mereka masuk basement Sarinah. Tindakan mereka cuma kemanusiaan, tapi tindakan mereka disebut membantu dan bersengkongkol (dengan pendemo)," ujar Yunianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Adapun 29 karyawan itu terdiri dari 26 security, dua orang teknisi, dan satu orang cleaning service.
Meski demikian, pihaknya tak mengajukan eksepsi saat persidangan. Sebab semua dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (20/8/2019).
Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/22381831/kliennya-beri-minum-pendemo-22-mei-kuasa-hukum-karyawan-sarinah-sebut-itu