Salin Artikel

Bakar Mobil hingga Iming-iming Rp 50.000 Jadi Fakta Sidang Kerusuhan 22 Mei

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dakwaan terhadap 84 orang yang terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa (13/8/2019).

Sebanyak 84 terdakwa diklasifikasi menjadi 18 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa Pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang Kekerasan. 

Satu dari 84 terdakwa yang menjalani sidang adalah Imam Slamet, yang pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 07.00 WIB diamankan di Jl. Raya Petamburan, Jakarta Barat.

Berkas perkara Imam menjadi satu dengan empat terdakwa lainnya, yakni Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, Taufiq Hidayat. Mereka dijerat Pasal 211, 212, 214, 170, 358, 187, dan 218 KUHP.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kurniawan mengatakan bahwa Imam didakwakan pasal tersebut karena tidak mau membubarkan diri dan bahkan turut melakukan kerusuhan pada 22 Mei 2019.

"Imbauan tersebut (untuk bubar), tidak diindahkan oleh tersangka, melainkan tetap melakukan pelemparan batu, kayu, panah beracun dan bom molotov," kata Kurniawan saat di persidangan.

Akibat dari perbuatan tersangka, menurut Kurniawan, petugas terpaksa melakukan penembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

"Bahwa, akibat kerusuhan, mengakibatkan wilayah Asrama Polri Petamburan, Jakarta Barat terisolir karena tertutup massa," katanya.

Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan atau pengerusakan terhadap belasan mobil di Petamburan dan juga membuat petugas kepolisian luka-luka.

Selain Imam dan kawan-kawan ada pula tersangka yang membuat kerusuhan karena diiming-imingi uang senilai Rp 50.000.

Mereka berdua didakwa dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran mengatakan, salah satu terdakwa bernama Ardiansyah mendapatkan perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu karena tidak puas terhadap hasil Pemilu 2019.

"Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50.000," kata Anggia saat persidangan berlangsung.

Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang juga diiming-imingi uang Rp 50.000 untuk ikut berdemo di depan kantor Bawaslu.

Sementara itu, meski tidak dijanjikan uang Rp 50.000, sembilan terdakwa lainnya juga berniat ikut demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Namun, sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa melihat kerumunan massa sedang rusuh dengan polisi di flyover Slipi Jaya, Petamburan, Jakarta Barat.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ucap Anggia.

Anggia menjelaskan, saat itu polisi mengimbau massa untuk membubarkan diri, tapi tak diindahkan. Lalu, polisi terpaksa melakukan penembakan gas air mata.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan diancam Pasal 187, 214, 170, 211, 358, 212, 216, 218 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/09024991/bakar-mobil-hingga-iming-iming-rp-50000-jadi-fakta-sidang-kerusuhan-22

Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke