JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka jual beli mobil mewah dengan modus memberikan obat perangsang agar para korban tertidur.
Setelah korban tertidur, kedua tersangka yang bernama Jafar (45) dan Cecep (50) akan membawa kabur mobil mewah milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 20 Juli 2019 lalu.
Kedua tersangka selalu mengajak bertemu korban yang hendak menjual mobilnya di apartemen.
"Keduanya kontrak di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Tapi sering pindah-pindah saat transaksi (jual beli mobil mewah). Saat itu (ditangkap), mereka mengaku hanya menyewa (apartemen) untuk satu hari," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Argo menjelaskan kedua tersangka mendapatkan identitas korban yang hendak menjual mobilnya melalui internet. Selanjutnya, mereka akan menghubungi korban untuk mengajak bertemu di apartemen.
Kepada salah satu korban, para tersangka mengaku berminat membeli mobil jenis BMW milik korban senilai Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya, mereka meminta bertemu korban di salah satu apartemen di Kemayoran untuk melihat kondisi mobil korban.
"Kemudian saat ketemu, korban diberi minuman yang telah dicampur obat perangsang. Akhirnya korban tertidur dan tersangka kabur dengan mobil milik korban. Tersangka menjual mobil itu seharga Rp 800 juta," ungkap Argo.
Para tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk membeli mobil baru lainnya, menafkahi kebutuhan sehari-hari, dan membeli hewan kurban untuk Idul Adha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP. 372 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/15/19163811/korban-dibuat-tidur-penipu-jual-beli-mobil-mewah-bawa-kabur-bmw