Sebanyak 38 butir obat tidak layak konsumsi itu didapatnya saat dua kali pemeriksaan kehamilannya di Puskesmal Kamal Muara.
Novi mengatakan, saat kunjungan pertama pada 11 Juli 2019, ia mendapatkan tiga strip vitamin B6 beserta sejumlah obat lain.
"Satu lembarnya itu ada 12 butir, satu bulan itu saya sudah minum 36 butir," kata Novi saat ditemui di kediamannya di Kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Selama rutin mengkonsumsi obat yang berfungsi menambah darah tersebut, Novi mengaku sering muntah, mual, dan pusing.
Berat badannya juga turun tiga kilo sejak pertama kali mengkonsumsi obat tersebut.
Setelah obat itu habis, ia kembali mengkontrol kandungannya ke Puskesmas Kamal Muara pada tanggal 13 Agustus 2019. Ia kembali mendapatkan tiga strip vitamin B6 tersebut.
Dalam periode kedua ini, ia sempat mengkonsumsi dua butir sebelum akhirnya menyadari bahwa obat itu sudah kedaluwarsa.
"Pas saya lihat ada itu awalnya penasaran dari tanda biru itu apa, pas saya lihat ternyata obat itu kedaluwarsa," ujarnya.
Novi mengatakan, tanggal kedaluwarsa tersebut sulit dilihat. Bahkan ia harus menggunakan senter sampai akhirnya terbaca bahwa obat itu sudah kedaluwarsa sejak April 2019 lalu.
Seingatnya, tanda yang sama juga ada pada obat-obatan yang sebelumnya ia konsumsi.
Namun, bungkus obat tersebut sudah ia buang sehingga tidak dapat memastikan tanggal kedaluwarsa.
Saat menanyakan hal tersebut, pihak Puskesmas mengaku bahwa mereka tak sengaja memberikan obat yang kedaluwarsa.
Pihak puskesmas langsung memfasilitasi Novi ke RS BUN untuk menjalani USG. Hasilnya, bayi dalam kandungannya dalam kondisi sehat.
Dokter juga sempat menanyakan mengenai gejala yang dialami Novi. Setelah Novi menyebutkan gejala-gejala tersebut, dokter menyimpulkan bahwa ia mengalami keracunan.
"Kata Dokter kalau dua doang (obat kedaluwarsa) enggak berefek (ke janin). Pas saya tanya ke dokter kalau lebih dari dua, kepala puskesmas langsung ngomong buktinya mana?" ujar Novi.
Penjelasan puskesmas
Sementara itu, Puskesmas Kamal Muara mengakui bahwa pihaknya memberikan obat kedaluwarsa kepada Novi.
Namun, mereka hanya mengakui memberi tiga strip terakhir saat kontrol pada 13 Agustus 2019.
Pihak Puskesmas menyebutkan bahwa 36 butir lainnya yang dikonsumsi Novi sebelumnya tidak dapat dipastikan tanggal kedaluwarsanya.
"(Dugaan 36 obat) itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu," kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data obat yang mereka keluarkan sebelumnya.
"Ada dan kami sudah cek yang bermasalah itu yang terakhir ini saja," ucapnya.
Adapun kasus ini sudah dilaporkan Novi ke Mapolsek Metro Penjaringan dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.
Puskesmas Penjaringan dilaporkan Novi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/17/06275671/ibu-hamil-mengaku-minum-38-butir-obat-kedaluwarsa-puskesmas-kamal-muara