Anto merupakan seorang polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Dia ikut menangkap para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei.
Ia menjelaskan, dua kubu itu yakni kubu yang pulang pukul 22.00 WIB dan kubu yang datang setelah pukul 22.00 WIB.
Menurut dia, kubu yang pulang pukul 22.00 WIB adalah kubu yang telah bernegosiasi dengan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan dan sepakat membubarkan diri.
"Jadi setelah kubu pertama bubar, ada kubu kedua datang setelah pukul 22.00 WIB berangsur-angsur banyak dan langsung terjadi kericuhan," kata Anto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Ia mengatakan, kericuhan itu berawal saat mereka (kubu kedua) mulai berteriak-teriak di depan gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan memaksa untuk masuk ke Bawaslu.
"Pendemo juga merusak barier di depan gedung Bawaslu saat itu," kata Anto.
Mereka juga sama-sama melemparkan batu ke aparat yang saat tengah mengamankan lokasi aksi.
Namun, dia tak mengetahui persis siapa saja yang dia tangkap saat itu.
"Saya tidak ingat persis siapa saja yang saya tangkap karena kami Polda menangkap 70-an lebih orang di malam hari," kata dia.
Ada tujuh terdakwa yang menjalani persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei pada Senin kemarin.
Salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa dengan satu perkara yang sama. Mereka adalah Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.
Jaksa menuduh ketujuhnya telah melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi.
Mereka didakwa dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/06030021/saksi--ada-2-kubu-saat-kerusuhan-21-22-mei