Salin Artikel

Kisah Denny Andrian, Warga Biasa yang Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang

JAKARTA,KOMPAS.com - Denny Andrian merupakan warga biasa. Namun, namanya tengah menjadi sorotan publik belakangan ini.

Dia merupakan satu dari sekian banyak orang dikirimkan surat tilang elektronik. Namun yang menyorot perhatian publik, Denny mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dengan surat tersebut.

Apa yang membuat Denny merasa tidak terima dikirimi surat tilang oleh pihak Polda Metro Jaya?

Kompas.com akan merunut beberapa fakta pelaporan tersebut.

Denny tidak merasa melanggar..

Denny benar-benar merasa jengkel ketika ada surat tilang dari Polda Metro Jaya yang dikirim ke rumahnya. Denny tidak terima karena surat tilang tersebut tertera atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Padahal, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Mahfudi rupanya melanggar salah satu peraturan lalu lintas saat melewati jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.

Denny pun akhirnya mengajukan gugatan dengan termohon pihak Polda Metro Jaya.

Jika tidak terima, bisa konfirmasi

Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny. Menurut Kasubdit Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, setiap orang yang dikirimi surat tilang elektronik bisa mengonfirmasi ulang ke pihak polisi.

Konfirmasi dari pihak pemilik kendaraan bermotor merupakan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses tilang tersebut.

"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa. Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi. Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir.

Setelah pemilik mobil mengonfirmasi kekeliruan yang terdapat surat tilang, polisi akan memperbaiki dan menentukan siapa pelanggarnya.

Selanjutnya, pelanggar akan diproses di pengadilan dan membayar denda tilang.

"Bayar denda itu di pengadilan negeri. Nanti yang divonis oleh PN itu pelanggarnya," kata Nasir.

3. Denny kalah di praperadilan, mengapa?

Setelah melewati serangkaian sidang, akhirnya agenda sidang masuk kepada pembacaan putusan hakim.

Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon atas nama Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim tunggal Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Hakim tunggal menilai surat tilang yang diberikan pihak Polda Metro Jaya masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk kepada pemberian sanksi kepada Denny. Oleh karena itu, hakim menilai gugatanya ini tidak masuk ke ranah praperadilan.

Dengan demikian tuntutan dalam praperadilan yang diajukan pemohon yakni meminta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah, meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan, dan memulihkan nama baik pemohon, ditolak hakim.

4. Ingin ajukan praperadilan lagi

Denny pun mengaku tidak akan tinggal diam walaupun gugatan praperadilanya ditolak. Dia akan mengajukan praperadilan lagi jika pihak Polda Metro Jaya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan alasan hakim menolak gugatan praperadilannya yang pertama.

Hakim menilai belum ada sanksi yang diterima Denny dari pihak Polda Metro Jaya karena surat tilang yang dia terima hanya bersifat imbauan.

"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rupanya, STNK atas nama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini. Dia menilai seharusnya polisi sudah memblokir STNK-nya delapan hari setelah dia ditilang tanggal 17 Juli lalu.

"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," ujar dia.

Bahkan Denny belum mau membayar denda tilang yang harus dia bayar.

"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/21/06581461/kisah-denny-andrian-warga-biasa-yang-gugat-polisi-karena-tak-terima

Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke