Menurut dia, polisi bisa meminta Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama Apartemen Mediterania untuk menghidupkan listrik dan air di sejumlah unit yang dimatikan.
"Kami meminta Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran meminta pengurus lama untuk menghidupkan air dan listrik bagi warga dan pengurus yang dimatikan airnya, sesuai dengan kewenangan polisi untuk menjaga ketertiban dan keamanan," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).
Teguh menyampaikan, polisi saat ini masih berupaya untuk memastikan tidak ada lagi pemutusan listrik dan air di Apartemen Mediterania.
"Sedang ada upaya dari pihak kepolisian dari sisi kantibmasnya untuk memastikan tidak ada pemadaman air dan listrik," kata dia.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih memeriksaan dugaan malaadministrasi dalam kasus pemutusan listrik dan air di Apartemen Mediterania itu.
Teguh menyebutkan, hasil pemeriksaan Ombudsman akan selesai dalam waktu dekat.
"Untuk waktunya maksimal 14 hari, tapi kami harap kasus ini bisa lebih cepat tuntas," ucap Teguh.
Pemutusan listrik dan air selama lebih kurang satu bulan terjadi di sejumlah unit milik penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan di apartemen tersebut, antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan P2SRS.
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI Jakarta.
P2SRS juga masih mengelola Apartemen Mediterania melalui badan pengelola yang dikontraknya.
P2SRS memaksa penghuni membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama. Mereka memutus aliran listrik dan air penghuni yang membayar tagihan kepada P3SRS selaku pengurus yang sah.
P3SRS melaporkan pemutusan listrik dan air tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Sementara itu, P2SRS menggugat surat keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang mengesahkan kepengurusan P3SRS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/21/13403161/polisi-diminta-intervensi-agar-listrik-dan-air-di-apartemen-mediterania