Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemerkosaan itu bermula saat korban D yang merupakan pekerja di salah satu konter handphone meminta H untuk mencarikan kontrakan di kawasan Tangerang.
H lalu menjemput korban dan berpura-pura mencari kontrakan. Di tengah jalan, pelaku berhenti dengan alasan untuk membeli minum.
"Pelaku H mengajak korban untuk minum minuman keras jenis soju. Alasan kalau minuman tersebut bagus untuk menggemukan badan dan menambah nafsu makan. Setelah memberikan minuman tersebut korban D mabuk dan tidak sadarkan diri," kata Ferdy.
Menurut Ferdy, saat itu H yang menggunakan mobil langsung membawa korban ke apartemen. Setelah menyewa satu kamar, H membawa korban yang tak sadarkan diri dengan cara dirangkul.
"Dan dalan kondisi tak sadarkan diri itulah pelaku melancarkan aksinya. Dalam waktu dekat (singkat) pelaku berhasil kami amankan," ujar Ferdy.
Kini H harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tangerang Selatan. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/22/06080081/pemerkosa-rayu-korban-dengan-miras-yang-disebut-penambah-nafsu-makan