Ia juga mengaku bahwa dirinya diajak oleh anggota grup WhatsApp-nya untuk berorasi di depan Gedung Bawaslu. Namun, tak dijelaskan secara rinci apa nama anggota grup itu.
"Cukup yang mulia, benar semua keterangan saksi," ujar Abdul setelah mendengar kesaksian tiga orang anggota Polri dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Adapun saksi yang dihadirkan saat itu adalah dari anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, yakni Jaenudin, Edi Gunawan, dan Agus Prayetno.
Dalam kesaksiannya, Jaenudin mengungkapkan bahwa sebelum kerusuhan pecah, Abdul saat itu sempat berorasi di depan Bawaslu.
Meski telah melihat terdakwa Abdul yang saat itu berorasi, Jaenudin mengungkapkan bahwa ia tak mendengar apa yang diorasikan Abdul dan pendemo saat itu.
"Dia yang orasi jelas, kurang jelas (apa yang diorasikan)," ujar Jaenudin saat bersaksi.
Setelah Abdul Musafar berorasi, kemudian pendemo mulai ricuh dengan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian.
Adapun saksi saat itu berada di barisan lapis dua setelah anggota Brimob.
Menurut dia, massa yang rusuh tak juga bubar meski aparat telah berkali-kali mengingatkan untuk membubarkan diri dari kawasan itu.
Saksi Agus Prayetno pun membenarkan itu. Ia mengatakan, timnya menangkap Abdul di bawah flyover Cideng, Tanah Abang, setelah kerumunan massa di depan Gedung Bawaslu pecah.
Meski demikian, ia tak mengetahui apakah Abdul yang kala iu ia lihat melemparkan batu.
"Terdakwa di dalam kerumunan massa yang lempar batu. Tidak kami temukan barang bukti (batu)," ujarnya.
Agus menyatakan, dalam pemeriksaannya penyidik menemukan ajakan orasi di dalam ponsel Abdul Musafar.
"Sebelumnya kami amankan saja (ponsel), pas diperiksa ponselya ada bahasa bahasa ajakan orasi gitu," ucap Agus.
Abdul Musafar adalah salah satu dari 18 terdakwa yang jalani sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Ade Herlino, Herman jalani, Ade Irfan, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana.
Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.
Mereka rata-rata didakwa melakukan kekerasan terhadap polisi yang sedang menjalankan tugasnya.
Karena perbuatannya, 18 orang ini didakwa Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 216 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/23/06083311/terdakwa-kerusuhan-21-22-mei-mengaku-diajak-orasi-lewat-grup-whatsapp