JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan kasus polusi udara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Sidang gugatan kasus polusi udara itu harusnya dijadwal untuk pemeriksaan administratif dan mediasi.
Sebagai informasi, gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), dan Forum Kota Jakarta.
Berikut fakta-fakta ditundanya sidang gugatan polusi udara ini:
1. Sidang ditunda
Sidang gugatan kasus polusi ini kembali ditunda seperti sebelumnya. Hakim Ketua Saifudin Zuhri mengatakan, sidang tersebut ditunda lantaran salah satu tergugat, yakni Gubernur Banten dan penggugat dari Forum Kota Jakarta, tidak menghadiri persidangan itu.
Selain itu, kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri baru memberikan foto kopi surat kuasa yang belum dilegalisir.
Untuk menunggu semua pihak untuk hadir, sidang itu ditunda hingga 12 September 2019 mendatang.
2. Aktivis akan cabutan jika tuntutan dipenuhi
Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra berjanji akan mencabut gugatan kliennya asal pemerintah dapat memenuhi tuntutan untuk menyusun kebijakan pengendalian pencemaran udara.
"Terbuka di tahap mediasi. Kami menuntut kebijakan, bukan uang. Kalau mediasi, pemerintah mau dan mewujudkan semua gugatan dan bisa saja dicabut perkaranya asal semua gugatan dipenuhi," kata Ayu.
Ia juga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah polusi udara tanpa menunggu selesai proses persidangan.
"Jangan tunggu kalah atau menang, jangan tunggu putusan, karena terlalu lama. Sedangkan ini 10 juta orang masyarakat di Jakarta setiap hari menghirup udara," ujarnya.
3. Apresiasi langkah Pemrov DKI Jakarta keluarkan ingub
Meski demikian, Ayu mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas terbitnya Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019 untuk mengatasi polusi udara di Jakarta
Namun, ingub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak mengikat secara nasional.
Sebab baginya, ingub merupakan solusi jangka pendek yang dilakukan Pemrov DKI.
Ayu juga mengatakan, pihaknya terbuka apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak berkonsultasi dengannya untuk atasi masalah solusi Jakarta
4. Isi tuntutan aktivis tentang polusi udara
Ayu mengatakan, pihaknya berharap gugatan warga negara (citizen lawsuit) untuk pemerintah melakukan serangkaian kebijakan dipenuhi.
Para tergugat ini di antaranya adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Serta para kepala daerah yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim
Penggugat berharap presiden dapat melakukan revisi PP Nomor 41 Tahun 1999. Sebab, presiden dianggap lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi para penggugat dan seluruh warga DKI Jakarta dengan tidak mengawasi kinerja para tergugat dan turut tergugat dalam pengendalian pencemaran udara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/23/09212821/4-fakta-sidang-gugatan-polusi-udara-yang-lagi-lagi-tertunda