Jenazah itu digendong setelah pihak rumah sakit tak memberikan ambulans dengan alasan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspitadewi menjelaskan, larangan tersebut sudah sesuai prosedur.
Ambulans yang saat itu berada di puskesmas Cikokol merupakan khusus pasien dalam keadaan gawat darurat.
"Itu ambulans yang kita sebut ambulans advance dengan beragam alat kesehatan seperti adanya terminator dan ventilator hingga oksigen," kata Liza di kantornya Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).
Liza menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penggunaan ambulans dari peraturan menteri kesehatan (Permenkes) tidak mengatur mengenai jenazah.
"Jadi kami hanya mengatur 119 untuk kegawatdaruratan orang yang sakit. Dinkes punya 13 ambulans gratis. Tiga ambulans Smart 119 dengan peralatan lengkap yang ada di Ciledug, Cikokol, dan Karawaci Baru," paparnya.
Saat ini, pascamunculnya kasus Supriyadi yang menggendong jenazah ponakannya Husein karena tidak dapat ambulans, pihak Dinkes telah mengubah SOP.
Dalam SOP yang baru diresmikan hari ini, ambulans bisa digunakan dalam keadaan darurat seperti membawa jenazah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/22102651/begini-kondisi-ambulans-yang-tak-bisa-bawa-jenazah-seorang-bocah-di