Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, yang sering menemui STNK dan TNKB berkode RFD dan RFP.
Berdasarkan laporan Kompas.com pada 6 Oktober 2017, kode RFD digunakan oleh pejabat TNI dan Polri. Akhiran D digunakan oleh Angkatan Darat, sementara P digunakan oleh pejabat Polri.
"Ini informasi didapatkan pemalsuan ini disampaikan menggunakan dunia maya, online shop. Penawaran ada orang yang bisa membuat STNK dan TNKB rahasia, tujuannya menghindari (kebijakan) ganjil-genap," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan enam orang pelaku berinisial CL (21), TSW (16), Y (47), AMY (35), DP (38) dan S (49).
Argo menyebutkan, pelat dengan sandi pejabat itu dijual seharga Rp 20 - 25 juta satu set lengkap dari STNK dan TNKB.
"Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK)," ucapnya.
Kertas STNK itu kemudian dicap pelaku dengan sebuah pencetak hologram lalu lintas dengan tulisan Korlantas Polri.
"Tetapi tersangka tidak tahu TNKB itu capnya dimana aslinya, karena itu sudah ada peraturannya. Makanya, yang bersangkutan kami tangkap," ucap Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/12101351/7-penjual-stnk-dan-tnkb-palsu-bersandi-pejabat-tni-polri-ditangkap